IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Diduga Illegal Logging Terorganisir di Hutan Lindung Nagan Raya–Takengon, Publik Desak Gakkum KLH Bertindak

Diduga Illegal Logging Terorganisir di Hutan Lindung Nagan Raya–Takengon, Publik Desak Gakkum KLH Bertindak


ACEH | Ifaupdatenews.com – Dugaan aktivitas illegal logging secara terorganisir di kawasan hutan lindung perbatasan Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dengan wilayah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pembalakan liar yang disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Di tengah keresahan masyarakat, berkembang dugaan bahwa aktivitas tersebut masih terus berlangsung karena adanya pembiaran dari oknum tertentu. Bahkan, muncul kecurigaan di tengah publik mengenai kemungkinan praktik suap atau pemberian imbalan kepada oknum yang memiliki kewenangan, sehingga dugaan tindak pidana kehutanan tersebut dinilai belum tersentuh penegakan hukum.

Ifaupdatenews.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan praktik suap tersebut masih berupa dugaan dan persepsi yang berkembang di masyarakat. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan adanya oknum yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap praktik pembalakan liar karena menerima imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada dugaan penyalahgunaan jabatan maupun tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga mempertanyakan kinerja pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan kawasan hutan, termasuk instansi kehutanan dan aparat penegak hukum di wilayah setempat. Mereka berharap seluruh institusi terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

Secara hukum, pembalakan liar merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa perusakan hutan meliputi kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, maupun penyalahgunaan izin yang bertentangan dengan ketentuan.

Selain itu, Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 melarang setiap orang menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen legalitas, hingga menerima atau memperjualbelikan hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar.

Sanksi terhadap pelaku juga tidak ringan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku illegal logging dapat dikenakan pidana penjara dan denda dalam jumlah besar sesuai dengan perannya dalam tindak pidana kehutanan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat kayu hasil dugaan pembalakan liar diangkut menggunakan truk menuju wilayah Takengon.

"Kayu-kayu itu diduga diangkut menggunakan mobil truk ke arah Takengon. Kami berharap aparat benar-benar turun ke lapangan dan mengusut tuntas aktivitas ini," ungkap sumber tersebut.

Masyarakat berharap Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Polda Aceh, serta aparat penegak hukum lainnya segera melakukan investigasi secara profesional, menyeluruh, dan transparan. Mereka juga meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penadah, maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan apabila terbukti berdasarkan proses hukum, diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Ifaupdatenews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KPH Wilayah IV, Polres Nagan Raya, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Pewarta: H. Santoso

Lebih baru Lebih lama