JAWA BARAT| IFAUPDATENEWS.COM — Persoalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Perdebatan ini menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan tertanggal 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA bagi Gibran dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Persoalan tersebut menyentuh isu mendasar mengenai kepastian administrasi, pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden, serta ketelitian verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Dalam opini bertanggal 13 Oktober 2026, Saiful Huda Ems (SHE) mengkritisi persoalan Suket penyetaraan pendidikan yang dinilainya perlu mendapat penjelasan terbuka. Ia mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut dan kecukupan bukti pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Suket Penyetaraan dan Bukti Kelulusan Harus Dibedakan
Secara administratif, surat keterangan berfungsi menerangkan keadaan atau status tertentu. Sementara itu, ijazah merupakan dokumen yang membuktikan kelulusan dari lembaga pendidikan. Adapun penyetaraan pendidikan luar negeri dilakukan melalui mekanisme yang berlaku untuk menentukan kesetaraannya dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
Ketiga hal tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga dasar penerbitan dan kekuatan administrasinya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam polemik ini, perhatian publik tertuju pada Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 beserta dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya. Dokumen yang disebut dalam pemberitaan mengenai persidangan MK antara lain certificate of attendance dan catatan akademik.
Sertifikat kehadiran pada suatu kegiatan pendidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah lulus dari jenjang pendidikan tertentu. Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan ialah apakah keseluruhan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Saiful Huda Ems menggunakan istilah satir “Surat Ketermulan” dalam kritiknya terhadap dokumen yang menjadi polemik. Istilah tersebut merupakan ungkapan dalam opini, bukan penetapan hukum mengenai keabsahan dokumen.
Pasal 169 UU Pemilu Menjadi Acuan Persyaratan Pendidikan
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa persyaratan pendidikan merupakan bagian penting dalam proses pencalonan. Oleh sebab itu, dasar penyetaraan pendidikan dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan menjadi bagian yang patut diperhatikan dalam menilai proses verifikasi pencalonan.
Ada tiga persoalan yang perlu dibedakan secara cermat, yakni riwayat pendidikan seseorang, bukti pemenuhan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan, serta keabsahan dokumen administrasi yang digunakan dalam pencalonan.
Ketiganya harus dinilai berdasarkan dokumen, peraturan, dan kewenangan lembaga terkait. Kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan tidak semestinya dibangun hanya dari asumsi maupun pertarungan opini politik.
Pertimbangan MK Tidak Boleh Disalahartikan sebagai Putusan Diskualifikasi
Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA bagi Gibran.
Namun, Mahkamah juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Dengan demikian, pertimbangan mengenai bukti pendidikan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Demikian pula, putusan tersebut tidak dapat disebut sebagai keputusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Pembedaan ini penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai isi putusan, alasan permohonan tidak dapat diterima, dan batas kesimpulan hukum yang dapat ditarik dari pertimbangan Mahkamah.
KPU Perlu Memberikan Kejelasan atas Proses Verifikasi
Sorotan berikutnya tertuju pada proses verifikasi yang dilakukan KPU ketika pencalonan pasangan peserta Pilpres 2024 berlangsung.
Publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai dokumen yang dijadikan dasar pemenuhan persyaratan pendidikan, mekanisme pemeriksaan yang diterapkan, serta ketentuan administratif yang menjadi acuan pada saat itu.
Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Setiap persyaratan pencalonan harus diterapkan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa perlakuan berbeda berdasarkan kedudukan atau kepentingan politik pihak tertentu.
Dalam opininya, Saiful Huda Ems menilai persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai selembar surat. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai hubungan antara dokumen penyetaraan, persyaratan pendidikan, dan proses verifikasi pencalonan.
Kritik tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik yang tetap berlandaskan fakta dan ketentuan hukum.
Diskualifikasi dan Pemakzulan Memiliki Mekanisme Konstitusional
Saiful Huda Ems juga menyoroti kemungkinan konsekuensi hukum apabila dalam proses yang berwenang terbukti terdapat persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan pada saat pencalonan. Ia turut menyinggung diskualifikasi dan kemungkinan pemberhentian dari jabatan setelah seseorang dilantik.
Namun, kedua konsekuensi tersebut tidak dapat dianggap otomatis timbul hanya karena munculnya polemik dokumen atau adanya pertanyaan mengenai proses administrasi.
Diskualifikasi harus didasarkan pada ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku sesuai tahapan serta kewenangan lembaga terkait. Sementara itu, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden tunduk pada mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, persoalan administrasi pencalonan tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemakzulan. Harus terdapat dasar konstitusional yang relevan, proses pemeriksaan, dan pemenuhan prosedur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Transparansi Dibutuhkan untuk Menjawab Pertanyaan Publik
Polemik Suket penyetaraan pendidikan Gibran memperlihatkan pentingnya kepastian administrasi dalam proses pencalonan pejabat publik. Persyaratan pendidikan bukan hanya formalitas, melainkan ketentuan yang harus diverifikasi secara cermat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Putusan MK tersebut menjadi salah satu titik perhatian dalam perdebatan mengenai dokumen penyetaraan dan proses verifikasi persyaratan pendidikan pada Pilpres 2024. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta konsekuensi hukumnya tetap memerlukan penilaian berdasarkan bukti dan mekanisme yang menjadi kewenangan lembaga terkait.
Kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari kontrol publik dalam demokrasi. Namun, kritik yang kuat harus disertai ketepatan fakta, kehati-hatian dalam menarik kesimpulan, dan penghormatan terhadap proses konstitusional.
Sebagaimana disoroti Saiful Huda Ems dalam opininya, persoalan ini membutuhkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan mengenai dasar dokumen dan proses verifikasi akan membantu masyarakat memahami persoalan secara proporsional sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan demokrasi.
Pewarta: Ifa
Sumber opini: Saiful Huda Ems (SHE), 13 Oktober 2026.
