IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” PANSEL BPJS DINILAI CUCI TANGAN DAN SESAT LOGIKA, KUASA HUKUM TEGASKAN: MENGGIRING GUGATAN KE PRESIDEN FATAL SECARA YURIDIS

PANSEL BPJS DINILAI CUCI TANGAN DAN SESAT LOGIKA, KUASA HUKUM TEGASKAN: MENGGIRING GUGATAN KE PRESIDEN FATAL SECARA YURIDIS



Jakarta | ifaUpdateNews.com | Kamis, 22 Januari 2026

Pewarta: Ifa

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan tajam dalam sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Usai persidangan kedua yang digelar Selasa, 20 Januari 2026, sikap Pansel dinilai tidak hanya mencederai prinsip profesionalitas, tetapi juga menunjukkan kekeliruan serius dalam memahami tanggung jawab hukum administrasi negara.

Aktivis sosial dan kesehatan masyarakat, Cary Greant, SKM, menyampaikan perkembangan hasil persidangan setelah melakukan diskusi mendalam bersama Tim Kuasa Hukum dan para Penggugat. Ia menegaskan, pernyataan Pansel dalam persidangan sebelumnya yang menganjurkan agar gugatan dialihkan kepada Presiden Republik Indonesia merupakan bentuk cuci tangan institusional yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Sidang lanjutan gugatan terhadap Pansel tersebut mengungkap dugaan kuat adanya ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan mandat seleksi pimpinan dan pengawas BPJS—lembaga strategis yang mengelola dana jaminan sosial bernilai ratusan triliun rupiah.

Anjuran Gugat Presiden Dinilai Sesat Logika Hukum

Dalam persidangan sebelumnya, Pansel secara terbuka menyarankan agar para Penggugat menggugat Presiden RI. Sikap ini langsung mendapat penolakan keras dari Tim Kuasa Hukum Penggugat.

Menurut kuasa hukum, Pansel adalah subjek hukum mandiri yang menerima mandat langsung untuk menyelenggarakan proses seleksi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap tindakan administratif yang cacat tidak dapat dialihkan pertanggungjawabannya kepada Presiden.

“Menganjurkan Penggugat untuk menggugat Presiden atas kesalahan prosedural yang dilakukan Pansel adalah sesat logika hukum. Ini bentuk penghindaran tanggung jawab jabatan dan bertentangan dengan prinsip mandate liability,” tegas Kuasa Hukum Penggugat usai sidang.

Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas mengatur tanggung jawab pejabat atau badan yang menjalankan kewenangan administratif.

Dugaan Pelanggaran Administrasi yang Bersifat Fundamental

Gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta tidak berdiri di atas asumsi semata. Tim kuasa hukum memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran administratif yang dinilai bersifat mendasar dan sistemik.

Pertama, pelanggaran tenggat waktu pembentukan Pansel.

Pansel baru dibentuk pada Oktober 2025, padahal Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 mewajibkan pembentukan dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Keterlambatan ini berdampak langsung pada kualitas dan ketenangan proses seleksi.

Kedua, masa pendaftaran yang sangat singkat dan diskriminatif.

Pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari, yakni 14–16 Oktober 2025. Kondisi ini dinilai membatasi hak warga negara untuk berpartisipasi serta melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Ketiga, independensi Pansel dipertanyakan.

Pansel diduga meloloskan calon yang masih aktif sebagai pengurus partai politik, sebuah tindakan yang secara terang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mensyaratkan independensi penuh dari kepentingan politik praktis.

Keempat, pengguguran calon tanpa mekanisme klarifikasi.

Penggunaan alasan administratif seperti dugaan “meterai palsu” tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada peserta seleksi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Ancaman Serius terhadap Tata Kelola Jaminan Sosial

Tim Advokasi Jaminan Sosial menilai persoalan ini jauh melampaui sengketa administratif biasa. Ketidakprofesionalan Pansel berpotensi menimbulkan implikasi serius terhadap tata kelola dana jaminan sosial nasional.

Apabila proses seleksi dilakukan dengan cacat prosedur dan etika, maka legitimasi pejabat yang dihasilkan dapat dinilai cacat hukum sejak awal (void ab initio). Konsekuensinya, setiap kebijakan strategis yang diambil berisiko digugat di kemudian hari dan menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Para Penggugat juga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menilai sikap “lempar tanggung jawab” Pansel sebagai bukti tidak dipatuhinya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum.

Gugatan Tegas Tetap Mengarah ke Pansel

Tim Kuasa Hukum menegaskan, fokus gugatan tidak akan bergeser. Secara yuridis, Pansel tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan seleksi.

Gugatan ini didasarkan pada doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad), di mana kesalahan tidak hanya diukur dari unsur kesengajaan, tetapi juga dari kelalaian prosedural dan penyalahgunaan kewenangan.

“Dalam hukum administrasi negara, cacat prosedur yang merugikan hak warga negara sudah cukup untuk menyatakan suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum mengutip pendapat ahli hukum administrasi.

Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam persidangan juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, termasuk dalam perkara yang melibatkan Pansel BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda PTUN Jakarta, yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur.

Lebih baru Lebih lama