IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Jejak Kontroversi Pembentukan BGN dan MBG: Kritik Hukum terhadap Warisan Kekuasaan Jokowi

Jejak Kontroversi Pembentukan BGN dan MBG: Kritik Hukum terhadap Warisan Kekuasaan Jokowi


IfaUpdateNews.com | Nasional

Pewarta: Ifa

Wacana mengenai kesinambungan kekuasaan dan jejak kebijakan pemerintahan pasca-transisi kembali mengemuka. Kali ini, sorotan datang dari Saiful Huda Ems (SHE), seorang lawyer dan analis politik, yang mengajukan kritik tajam terhadap proses pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG)—program strategis nasional dengan anggaran fantastis yang kini dijalankan di era Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Saiful Huda Ems, terdapat fakta politik dan hukum yang luput dari perhatian publik. Ia menegaskan bahwa BGN dan program MBG bukan dibentuk oleh Presiden Prabowo, melainkan ditandatangani dan ditetapkan pada masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebelum pelantikan Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024.

“Jika ditelusuri melalui jejak digital pidato Presiden Prabowo sendiri, disebutkan secara eksplisit bahwa BGN sudah dibentuk dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebelum pelantikan,” ujar SHE dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (22/1/2026).

Anggaran Jumbo dan Potensi Konflik Kepentingan

Program MBG disebut menghabiskan anggaran hingga Rp1,5 triliun per hari, angka yang menempatkannya sebagai salah satu program sosial paling mahal dalam sejarah pemerintahan Indonesia. SHE menyoroti bahwa struktur kepengurusan BGN didominasi oleh figur-figur yang memiliki afiliasi kuat dengan partai-partai politik koalisi, seperti Gerindra, PKS, PAN, dan unsur Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melahirkan konflik kepentingan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, terlebih ketika sebagian figur yang disebut berada dalam lingkar kekuasaan pernah terseret kasus hukum di masa lalu.

“Ini bukan sekadar soal program sosial, tetapi tentang tata kelola negara, etika kekuasaan, dan potensi abuse of power,” tegas SHE.

Parlemen yang Tumpul Fungsi Pengawasan

Lebih jauh, SHE mengkritisi realitas politik parlemen saat ini. Dominasi KIM Plus di DPR RI dinilainya telah menciptakan situasi minim kontrol terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran, termasuk terhadap warisan kebijakan era Jokowi.

Padahal, secara konstitusional, DPR RI memegang fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, menurut SHE, tidak terlihat sikap kritis yang signifikan dari partai-partai koalisi terhadap kebijakan strategis, baik yang dibuat di era sebelumnya maupun yang dijalankan saat ini.

“Kondisi ini berbahaya bagi demokrasi. Pemerintahan tanpa kontrol parlemen yang kuat berpotensi melahirkan kekuasaan yang eksesif,” ujarnya.

KPK dan Tuduhan Kekebalan Hukum

Dalam analisisnya, SHE juga menyinggung posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, proses pembentukan Panitia Seleksi Pimpinan KPK yang dilakukan pada era Jokowi—sebelum dilantik dan disahkan di masa Presiden Prabowo—menyisakan problem etik dan independensi.

Meski pelantikan pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden Prabowo pada 16 Desember 2024, SHE menekankan bahwa inisiasi dan seleksi awal merupakan produk kebijakan pemerintahan sebelumnya.

“Inilah yang menurut saya menjadi akar persoalan. Ketika sebuah lembaga antirasuah lahir dari proses yang sarat kepentingan politik, maka independensinya patut dipertanyakan,” kata SHE.

Ia bahkan menyampaikan kritik keras bahwa kondisi tersebut berimplikasi pada tidak tersentuhnya sejumlah isu dan tuduhan korupsi yang selama ini kerap dikaitkan dengan Presiden Jokowi dan keluarganya.

Catatan Kritis untuk Demokrasi

IfaUpdateNews.com menegaskan bahwa pandangan ini merupakan pendapat dan analisis pribadi narasumber, sebagai bagian dari kebebasan berpikir dan berekspresi dalam negara demokrasi. Namun demikian, kritik yang disampaikan menjadi catatan penting bagi publik untuk terus mengawal jalannya pemerintahan, supremasi hukum, serta independensi lembaga negara.

Transisi kekuasaan seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum koreksi dan penguatan tata kelola negara agar tidak terjebak pada warisan kekuasaan yang problematik.

“Demokrasi hanya akan hidup jika kekuasaan diawasi, bukan dipuja,” tutup Saiful Huda Ems.

Lebih baru Lebih lama