IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Penguasaan Lahan di Bogor Memanas, Keluarga Besar Alm. Nazaruddin Kiemas Tuding Oknum Polisi Kompol WT Caplok Tanah Warisan

Penguasaan Lahan di Bogor Memanas, Keluarga Besar Alm. Nazaruddin Kiemas Tuding Oknum Polisi Kompol WT Caplok Tanah Warisan



Pewarta: Ifa | Ifaupdatenews.com

Bogor — Konflik penguasaan lahan di Kabupaten Bogor kembali memanas setelah keluarga besar almarhum Nazaruddin Kiemas menuding seorang oknum polisi berpangkat Kompol berinisial WT telah menguasai sebagian lahan warisan tanpa dasar hak yang sah. Persoalan ini mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum keluarga, FFA & Partner, pada Sabtu (15/11/2025) di lokasi tanah yang disebut tengah dikuasai pihak terlapor.


Kuasa hukum ahli waris — Ferry Febriyan Acmad, SH, dan Didi Sumardi, SE, SH, MH — menyebut sengketa ini telah berlangsung sejak 2023, dan hingga saat ini oknum polisi WT yang berdinas di Polsek Babelan, Bekasi, masih disebut menguasai fisik sebagian lahan meski telah berulang kali diminta memberikan klarifikasi.


Lahan 50 Hektare dan Tanah Adat Hampir 5 Hektare

Objek sengketa mencakup:

Tanah HGU ± 50 hektare di Kampung Babakan Ngantai, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur

Tanah adat 49.888 m² di Desa Sukaresmi dan Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor

Menurut pihak keluarga, seluruh tanah tersebut dibeli almarhum Nazaruddin Kiemas antara tahun 2006–2010 melalui orang kepercayaannya, Ahmad Suharjo alias Argo, sebelum kemudian diatasnamakan kepada tiga anaknya:

1. Alia Anindita Kiemas

2. M. Giri Ramanda N. Kiemas

3. Muhammad Narendra K. Kiemas


Situasi Berubah Setelah Argo Meninggal

Dinamika konflik dikabarkan semakin keruh setelah Argo meninggal dunia pada 4 November 2023. Sejumlah warga seperti Ace Rahmat Soemantri alias Goler dan RT Openg mengaku bahwa oknum polisi WT mulai mendatangi warga penggarap untuk menanyakan batas lahan dan keberadaan dokumen kepemilikan.

Dalam kesaksian warga kepada awak media, disebut adanya tekanan untuk menyerahkan dokumen tanah dan mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain yang dikaitkan dengan oknum tersebut. Namun, tuduhan tersebut masih membutuhkan verifikasi lanjutan oleh aparat berwenang.


Kepala Desa Menolak Teken AJB

Kepala Desa Sukaresmi, Yaya Sunarya, mengonfirmasi bahwa dirinya pernah diminta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) terkait lahan tersebut.

Namun, ia menolak, dengan alasan dokumen dan proses yang diajukan “tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif.”

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menerima kedatangan awak media dan perwakilan ahli waris.



Pemasangan Spanduk, Patok Besi, hingga Bangunan Baru

Kuasa hukum ahli waris juga menunjukkan sejumlah aktivitas fisik yang diduga dilakukan pihak terlapor di atas tanah sengketa, antara lain:

pembatasan jalan desa dengan patok besi

pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik Wito SH., MH.”

pembangunan rumah panggung

pendirian peternakan ayam

pembuatan penyulingan minyak sereh

aktivitas pengolahan limbah ikan sarden

Tak hanya itu, warga menyebut adanya pemblokiran akses menuju Pondok Pesantren As Saubah yang mengganggu kegiatan masyarakat.


Mediasi Buntu, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum ahli waris menyebut bahwa mediasi di Kantor Desa Sukaresmi tidak berbuah hasil karena kedua pihak tetap kukuh mempertahankan klaim kepemilikan.

Dengan buntu­nya jalan mediasi, keluarga besar ahli waris memutuskan untuk melanjutkan persoalan ini ke jalur pidana dan perdata, demi memastikan kepastian status hukum lahan serta menghentikan penguasaan fisik yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengawal proses ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, agar konflik tidak melebar ke ranah sosial.


WT Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, oknum polisi berinisial WT belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum.

Redaksi Ifaupdatenews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi WT maupun institusi kepolisian demi menjaga pemberitaan yang berimbang, objektif, dan sesuai kaidah jurnalistik.

Lebih baru Lebih lama