IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Surat Terbuka Connie Bakrie Mengguncang Nurani Negara: Ketika Negara Diuji Bukan oleh Politik, tetapi oleh Nyawa Rakyat

Surat Terbuka Connie Bakrie Mengguncang Nurani Negara: Ketika Negara Diuji Bukan oleh Politik, tetapi oleh Nyawa Rakyat


Ifaupdatenews.com | Opini Kebangsaan

Pewarta: Ifa

Di tengah hiruk-pikuk narasi stabilitas nasional, pertimbangan politik, dan kehati-hatian birokrasi, sebuah suara dari luar negeri justru menggema paling keras mengetuk nurani negara. Suara itu tidak datang membawa ancaman, tidak pula menawarkan kekuasaan, melainkan mengingatkan negara pada mandat paling mendasarnya: melindungi hak hidup rakyat tanpa syarat dan tanpa penundaan.

Suara tersebut hadir dalam bentuk surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, ditulis oleh Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Guru Besar dan Ambassador of Science and Education St Petersburg State University, Rusia. Surat yang ditandatangani di St. Petersburg pada 18 Desember 2025 itu menjadi dokumen moral yang menempatkan negara di hadapan tanggung jawab konstitusionalnya sendiri, khususnya dalam merespons bencana akibat kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

Dalam suratnya, Connie secara tegas menolak logika penundaan penyelamatan manusia atas nama risiko politik, reputasi negara, maupun implikasi masa lalu. Ia menegaskan bahwa baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan keterlambatan penyelamatan nyawa manusia, apa pun dan di mana pun penyebab bencana tersebut terjadi.

Penegasan itu berpijak kuat pada UUD 1945, yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam kerangka ini, Presiden diposisikan bukan sekadar sebagai kepala pemerintahan, tetapi sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi atas perlindungan dan pemenuhan hak hidup warga negara.

Connie juga mengkritik kecenderungan negara yang membedakan respons antara bencana alam dan bencana akibat kerusakan lingkungan. Menurutnya, pembedaan semacam itu tidak memiliki dasar moral maupun konstitusional. Bahkan secara etis, bencana lingkungan justru menuntut respons yang lebih cepat dan lebih tegas karena melibatkan unsur kelalaian struktural dan kegagalan tata kelola.

 “Menunda status darurat, membatasi bantuan, atau memperlambat akses kemanusiaan demi kehati-hatian politik bukanlah kepemimpinan, melainkan kelalaian yang dilembagakan,” tulis Connie dalam surat terbukanya.

Ia menegaskan bahwa akuntabilitas hukum atas kerusakan lingkungan memang wajib ditegakkan, namun tidak boleh ditempatkan di depan penyelamatan nyawa manusia. Penegakan hukum harus berjalan setelah keselamatan rakyat dijamin, bukan dijadikan dalih administratif yang membiarkan penderitaan berlangsung tanpa kepastian.

Sorotan lain yang tak kalah tajam adalah soal jarak antara pernyataan resmi negara dan realitas di lapangan. Dunia internasional, kata Connie, tidak menilai Indonesia dari pidato atau klaim kemampuan, melainkan dari apa yang benar-benar terlihat dalam kurun 23 hari sejak bencana terjadi. Ketika terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan dan kenyataan, kepercayaan publik runtuh bukan karena kritik, melainkan karena negara gagal menghadirkan tindakan nyata.

Dalam perspektif Saiful Huda EMS (SHE)—yang selama ini dikenal konsisten mengawal isu konstitusi, lingkungan, dan keadilan sosial—surat terbuka ini tidak dapat dibaca sebagai serangan politik. Sebaliknya, ia adalah peringatan konstitusional dan etis, yang justru menunjukkan kecintaan pada negara dan kegelisahan atas potensi absennya negara di saat paling genting.

Surat tersebut juga mengingatkan bahwa sejarah tidak pernah mencatat alasan teknokratis, kalkulasi politik, ataupun kehati-hatian prosedural. Sejarah hanya mencatat satu hal: apakah negara hadir atau absen ketika rakyatnya berada di ambang kehilangan hak hidup.

Pada titik inilah kepemimpinan nasional diuji—bukan sebagai penjaga citra, bukan sebagai pengelola stabilitas politik, melainkan sebagai penjaga kehidupan. Negara yang kuat bukan negara yang paling rapi secara administratif, melainkan negara yang paling cepat dan tegas ketika nyawa rakyat terancam.

Bagi bangsa yang mengklaim diri sebagai negara hukum dan negara Pancasila, kehadiran negara dalam situasi darurat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat sejarah dan moral. Ketika negara hadir tepat waktu, hukum memperoleh wibawanya. Namun ketika negara ragu dan menunda, maka penderitaan rakyatlah yang menjadi harga dari kebimbangan tersebut.

Surat terbuka Connie Rahakundini Bakrie ini pada akhirnya berdiri sebagai cermin bagi negara—apakah kekuasaan masih berpihak pada kehidupan, atau telah terjebak pada kalkulasi yang menjauh dari rakyat. Sebab ketika hak hidup diabaikan, maka seluruh bangunan legitimasi kekuasaan kehilangan maknanya.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat terbuka yang disampaikan oleh tokoh publik dan dimuat dalam kerangka opini kebangsaan serta kepentingan umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh isi pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan sebagai kritik konstitusional terhadap kebijakan publik dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak hidup warga negara.

Ifaupdatenews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, etika jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama