SURABAYA, Ifaupdatenews com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh sesama istri narapidana. Dua tersangka perempuan, yakni S.H (41) warga Sidotopo dan D.P (40) warga Sukolilo, diringkus polisi dengan barang bukti 20,4 gram sabu siap edar.
Dari keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan Az, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H, Senin (17/08/2026) mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/403/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026. Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jl. Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB," ucapnya.
Berawal dari Ruang Besuk Lapas Medaeng, lanjut kata Adik, Hubungan gelap bisnis barang haram ini terjalin dari tempat yang tidak terduga.
"Berdasarkan hasil penyidikan, S.H dan D.P pertama kali saling kenal pada pertengahan Juli 2026 saat sama-sama membesuk suami mereka yang mendekam di Lapas Medaeng akibat kasus narkoba," ungkapnya.
Masih lanjut kata Kasat Reserse Narkoba, Merasa senasib karena terhimpit masalah ekonomi setelah ditinggal suami, keduanya bertukar nomor telepon dan sepakat untuk bekerja sama mengedarkan sabu.
"Motif ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari menjadi alasan klasik kedua ibu rumah tangga ini nekat masuk ke lingkaran hitam peredaran narkoba," ujar Adik.
Modus Operandi dan Jaringan Lapas, lanjut Adik, Pemesanan terakhir dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2026. Saat stok sabu milik S.H habis, ia menghubungi D.P untuk memesan kembali sebanyak 5 gram. D.P kemudian menggerakkan suaminya yang berada di dalam Lapas Medaeng untuk mengatur pengiriman barang melalui kurir ke rumah S.H.
"Setelah barang tiba, S.H memecah 5 gram sabu tersebut menjadi 32 klip plastik kecil siap edar dengan harga variatif, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000 per paket. S.H menyetor uang sebesar Rp 550.000 per gram kepada D.P dan meraup keuntungan pribadi berkisar Rp 650.000 hingga Rp 1.000.000 dari setiap pasokan. Tercatat, sepanjang Juli hingga Agustus 2026, S.H sudah empat kali menerima pasokan sabu dari D.P," ulasnya.
Barang Bukti yang Disita, 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto total ± 20,4 gram (milik D.P yang dititipkan kepada S.H), 1 unit handphone (alat komunikasi transaksi), 1 buah buku tabungan beserta kartu ATM, dan 1 bendel klip plastik ukuran sedang.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait permufakatan jahat peredaran gelap narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua IRT ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun," tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H, menambahkan, Pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus menuntaskan penyidikan ini dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Lapas, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam jeruji besi," pungkasnya.
Pewarta Yuni
