SURABAYA, IFAUPDATENEWS.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan online bermodus promo penjualan logam mulia (emas) yang merugikan para korban hingga mencapai Rp3,7 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Senin (3/8/2026) pukul 14.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Jatim dan didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reserse Siber, Kasubdit I, Kanit V, serta dihadiri para penyidik dengan menghadirkan para tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber mengungkapkan, penyidik mengamankan lima tersangka, yakni ICS, MHA, I, SYR, dan RML. Empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan, sedangkan seorang perempuan berinisial RML berperan sebagai pemilik rekening penampung hasil kejahatan.
"Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas. Para pelaku menawarkan emas dengan harga jauh di bawah harga pasar untuk menarik minat korban," ujarnya.
Ia menjelaskan, aksi penipuan bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai anak korban. Pelaku kemudian menawarkan emas dengan harga Rp2.350.000 per gram, sementara harga pasaran saat itu mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
Karena tergiur selisih harga yang cukup besar, korban memesan dua batang emas masing-masing 100 gram dan satu batang 50 gram dengan total pembayaran Rp587.500.000. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening BRI atas nama RML.
"Korban baru mengetahui dirinya telah menjadi korban penipuan setelah suaminya merasa curiga dan menghubungi anak mereka yang sebenarnya. Saat itulah diketahui bahwa nomor yang menghubungi korban merupakan nomor palsu milik pelaku," ungkapnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka ICS bersama MHA menyiapkan seluruh perangkat lunak untuk menjalankan aksi kejahatan, mulai dari aplikasi WhatsApp Sniper guna mencari target, GetContact Premium untuk menganalisis calon korban, hingga aplikasi VirtuNum yang digunakan membuat nomor WhatsApp virtual agar identitas pelaku sulit dilacak.
Sementara itu, tersangka I dan SYR bertugas menyiapkan rekening yang digunakan sebagai penampung dana hasil penipuan. Adapun RML berperan sebagai pemilik rekening sekaligus admin yang menerima uang dari korban sebelum mendistribusikannya kepada para pelaku.
"Perempuan berinisial RML bertugas menerima seluruh hasil transfer korban, kemudian membagi dan mengirimkan kembali uang tersebut kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing," jelasnya.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam berbagai merek, rekening bank, kartu ATM, mutasi rekening, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Direktur Reserse Siber menjelaskan, jaringan tersebut mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Mei 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat sedikitnya lima korban di wilayah Jawa Timur dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.
"Kami masih melakukan pendalaman karena diperkirakan masih ada korban lain dengan modus yang sama. Oleh sebab itu kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami penipuan serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jawa Timur," tegasnya.
Selain memburu kemungkinan adanya korban lain, penyidik juga terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menggandeng pihak perbankan.
"Seluruh rekening yang digunakan para tersangka sudah kami blokir. Kami akan telusuri aliran dana tersebut hingga diketahui ke mana uang hasil kejahatan ini mengalir," katanya.
Dalam penyidikan terungkap bahwa otak sindikat adalah tersangka ICS yang saat menjalankan aksinya masih berstatus warga binaan di Lapas Sumatera Utara sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Meski berada di balik jeruji besi, tersangka tetap mampu mengendalikan aksi penipuan dengan memanfaatkan telepon seluler dan aplikasi digital.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Direktur Reserse Siber menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditressiber Polda Jawa Timur dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membongkar jaringan kejahatan siber yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga jaringan yang berada di Lapas Sumatera Utara maupun Lapas Nusakambangan berhasil kami ungkap. Pengembangan perkara ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelaku dan korban lainnya," pungkasnya.
Pewarta : Yuni Editor : Redaksi IFAUPDATENEWS.COM
