KENDARI , ifaupdatenews com — Polemik mengenai ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam agenda paripurna terkait pergantian Ketua DPRD Sultra perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Ketidakhadiran anggota DPRD yang tidak menyetujui agenda pergantian Ketua DPRD tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum ataupun tindak pidana. Sikap tersebut harus terlebih dahulu dilihat sebagai bagian dari dinamika politik dan mekanisme persidangan DPRD, Pasal 129 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa rapat DPRD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Untuk agenda pemberhentian pimpinan DPRD, rapat harus dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Dengan demikian, kuorum merupakan syarat sah untuk mengambil keputusan, bukan kewajiban bagi seluruh anggota untuk menyetujui agenda yang sedang dibahas.
Tidak Setuju Bukan Pelanggaran
"Anggota DPRD merupakan representasi politik masyarakat. Mereka tidak dapat dipaksa untuk memiliki pandangan yang sama terhadap suatu agenda politik jika di Paksakan harus sama itu merupakan sikap intimidasi, hal tersebut mereka telah lakukan ada seorang Oknum masyarakat yang melakukan intimidasi memaksakan harus menyepakati atau harus korum juga anggota DPRD Sultra terlihat memaksakan hal tersebut, sudah jelas aturannya bila tidak korum berarti pergantian tidak di sepakati kenapa harus di paksakan, ini membuat kami masyarakat marah dan mengecam keras orang-orang tersebut
Karena itu, apabila terdapat anggota DPRD yang memilih tidak hadir karena memiliki sikap politik yang berbeda terhadap agenda pergantian Ketua DPRD, tindakan tersebut tidak boleh serta-merta disamakan dengan pelanggaran Hukum" Ujar Alfin Dewan Pembina GPMI
Tidak tercapainya kuorum adalah konsekuensi dari mekanisme persidangan yang memang telah diatur oleh undang-undang.
Memaksa Anggota Harus Sepakat Justru Berbahaya bagi Demokrasi
"Persoalan menjadi berbeda apabila terdapat pihak yang memaksakan anggota DPRD untuk menyetujui pergantian Ketua DPRD atau menekan mereka agar hadir demi memenuhi kuorum. Oleh karena itu, memaksa seseorang untuk menyatakan persetujuan politik tertentu tidak dapat dibenarkan hanya karena pihak tersebut menginginkan terpenuhinya kuorum" Terangnya
Jangan Balikkan Logika Demokrasi
"Kami berpandangan bahwa demokrasi bukan hanya tentang bagaimana sebuah keputusan dapat segera diambil, tetapi juga tentang bagaimana setiap anggota lembaga perwakilan diberikan ruang untuk menentukan sikap.
Jika sebuah agenda memerlukan kuorum tertentu, maka terpenuhi atau tidak terpenuhinya kuorum harus mengikuti ketentuan hukum.
Tidak boleh ada logika bahwa karena Ketua Parpol menginginkan pergantian Ketua DPRD, maka seluruh anggota DPRD wajib hadir dan menyetujui proses tersebut.
Itu justru dapat menghilangkan ruang bagi anggota DPRD untuk menjalankan fungsi representasi politiknya.
Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban kehadiran, silakan diperiksa melalui mekanisme yang tersedia, termasuk mekanisme etik dan tata tertib DPRD. PP Nomor 12 Tahun 2018 memang menjadi pedoman penyusunan tata tertib DPRD dalam PP tersebut juga mengatur hak-hak anggota DPRD termaksud Hak Menentukan Pilihan dan Imunitas.
Tetapi jangan serta-merta mengkriminalisasi perbedaan sikap politik.
Kami Siap Mengawal Secara Hukum
Kami juga menegaskan bahwa pihak yang melakukan tekanan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan terhadap anggota DPRD agar menyetujui agenda pergantian Ketua DPRD, kami kami akan menempuh jalur hukum yang karena itu pelanggaran hukum.
Kami tidak ingin demokrasi di DPRD Sultra dibangun atas dasar tekanan.
Setuju adalah hak politik. Tidak setuju juga merupakan sikap politik.
Yang harus dihormati adalah mekanisme hukum yang mengatur bagaimana keputusan DPRD dapat diambil.
Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati mekanisme kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 129 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan tidak mengubah ketidaktercapaian kuorum menjadi tuduhan pidana tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Perbedaan sikap adalah bagian dari demokrasi. Jangan kriminalisasi perbedaan pendapat. Jangan pula memaksakan persetujuan politik atas nama kuorum.
Hukum harus menjadi panglima, bukan tekanan politik" Tutupnya
Pewarta ALF
