IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” AL, SS, FR Diduga Akan Gulingkan Gubernur Sultra ASR Melalui Hak Angket Setelah Berhasil Ganti Ketua DPRD

AL, SS, FR Diduga Akan Gulingkan Gubernur Sultra ASR Melalui Hak Angket Setelah Berhasil Ganti Ketua DPRD


KENDARI ,ifaupdatenews com — Dinamika politik di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai mulai memperlihatkan pola yang lebih luas dari sekadar persoalan pergantian pimpinan lembaga legislatif. Dewan Pembina Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Alfin Pola, menilai terdapat kemungkinan bahwa pergantian Ketua DPRD Sultra merupakan bagian dari konsolidasi kekuatan politik yang pada akhirnya dapat diarahkan untuk berhadapan secara lebih keras dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka (ASR).

Menurut Alfin, dugaan tersebut perlu dibaca secara hati-hati sebagai sebuah hipotesis politik, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, rangkaian dinamika yang terjadi di lingkungan DPRD Sultra, menurutnya, cukup untuk menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah kontestasi kekuasaan tersebut.

«“Kami menduga AL, SS dan FR sedang membangun konfigurasi politik di DPRD Sultra. Jika pergantian Ketua DPRD berhasil dilakukan, bukan tidak mungkin tahap berikutnya berkembang menjadi penggunaan hak-hak konstitusional DPRD, termasuk hak angket terhadap Gubernur Sultra ASR,” ujar Alfin Pola.»

Pergantian Ketua DPRD sebagai Arena Konsolidasi Kekuasaan

Alfin mengatakan, dalam perspektif ilmu politik, perubahan kepemimpinan di lembaga legislatif tidak dapat dilepaskan dari persoalan distribusi kekuasaan.

Menurutnya, kursi Ketua DPRD bukan hanya jabatan administratif, tetapi memiliki posisi strategis dalam menentukan dinamika internal lembaga, termasuk pengelolaan agenda politik, hubungan antarkelompok, serta pola komunikasi antara legislatif dan eksekutif.

“Dalam teori politik, institusi merupakan arena pertarungan kepentingan. Siapa yang menguasai posisi strategis dalam institusi memiliki political leverage untuk memengaruhi arah kebijakan dan agenda politik,” katanya.

Ia menjelaskan, teori tentang power struggle, elite competition, dan veto player menunjukkan bahwa kekuasaan politik tidak selalu bekerja secara terbuka. Dalam sistem multipartai, kekuatan politik dapat dibangun melalui konsolidasi fraksi, penguasaan posisi strategis, pembentukan koalisi, maupun kemampuan menghambat keputusan tertentu.

“Karena itu, pergantian Ketua DPRD jangan hanya dilihat sebagai persoalan pergantian individu. Kita harus melihat kemungkinan adanya konfigurasi kekuasaan yang lebih besar di belakangnya,” ujar Alfin.

Dari Pergantian Ketua Menuju Hak Angket

Alfin kemudian mengaitkan dinamika tersebut dengan kemungkinan munculnya hak angket.

Menurutnya, secara prinsip hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga penggunaannya tidak dapat dianggap sebagai tindakan ilegal sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Persoalannya, kata dia, terletak pada motif politik dan substansi persoalan yang menjadi dasar penggunaan hak angket.

“Kalau hak angket digunakan karena ada kebijakan pemerintah yang benar-benar bermasalah dan menyangkut kepentingan publik, itu bagian dari mekanisme checks and balances. Tetapi kalau instrumen tersebut digunakan sebagai eskalasi konflik antarelite, maka publik harus mempertanyakannya,” tegasnya.

Ia menyebut kemungkinan tersebut sebagai eskalasi kontestasi politik, yaitu ketika konflik mengenai posisi atau kepemimpinan institusional berkembang menjadi konflik mengenai arah pemerintahan.

Kuorum dan Politik Institusional

Menurut Alfin, persoalan kuorum dalam agenda DPRD juga harus dibaca dalam perspektif politik kelembagaan.

“Ketidakhadiran anggota DPRD dalam sebuah agenda yang membutuhkan kuorum dapat mempunyai konsekuensi politik. Dalam teori politik kelembagaan, tindakan tidak hadir dapat menjadi bentuk strategic absenteeism apabila dilakukan secara sadar untuk menghambat pengambilan keputusan,” katanya.

Namun, Alfin menegaskan bahwa hal tersebut tidak otomatis berarti setiap anggota yang tidak hadir sedang menjalankan strategi politik.

“Ini harus dibuktikan melalui pola, konsistensi sikap, komunikasi politik, dan keputusan resmi masing-masing anggota. Jangan sampai kita melakukan simplifikasi bahwa semua ketidakhadiran pasti merupakan konspirasi,” jelasnya.

AL Dinilai Tidak Ingin Ketua DPRD Terlalu Dekat dengan Gubernur

Alfin juga menyoroti dugaan adanya keinginan agar Ketua DPRD Sultra mengambil posisi lebih kritis terhadap Gubernur ASR.

Menurutnya, hubungan harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah tidak otomatis berarti DPRD kehilangan fungsi pengawasan. Begitu pula sikap kritis DPRD tidak otomatis berarti DPRD sedang melakukan upaya menjatuhkan gubernur.

“Demokrasi membutuhkan checks and balances. DPRD memang harus kritis. Tetapi pertanyaan politiknya adalah apakah kritik itu berbasis evaluasi kebijakan atau merupakan bagian dari konflik kepentingan elite,” katanya.

Ia menilai, apabila benar terdapat tekanan politik agar Ketua DPRD mengambil posisi berseberangan dengan gubernur semata-mata karena persoalan kedekatan politik, maka masyarakat perlu mengetahui motif dan kepentingannya.

Persoalan Program Pemerintahan Sebelumnya

Alfin juga menyinggung sejumlah program pemerintahan sebelumnya yang tidak dilanjutkan atau mengalami perubahan di era ASR, termasuk pembangunan Kantor Gubernur Sultra yang baru.

Menurutnya, pergantian pemerintahan memang memberikan ruang kepada gubernur baru untuk mengevaluasi program pemerintahan sebelumnya.

“Pemerintahan baru mempunyai hak melakukan evaluasi. Tetapi setiap perubahan kebijakan harus dapat dijelaskan secara rasional, administratif, ekonomis, dan berdasarkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebaliknya, kata Alfin, pihak yang mempertanyakan penghentian atau perubahan program juga harus menggunakan argumentasi yang objektif.

“Jangan sampai kebijakan publik berubah menjadi instrumen pertarungan antara old political elite dengan new political elite,” katanya.

Membaca Konflik dengan Perspektif Gramsci

Alfin menilai dinamika tersebut menarik jika dibaca menggunakan perspektif Antonio Gramsci mengenai hegemoni.

Dalam politik, kata dia, perebutan kekuasaan tidak selalu dilakukan secara frontal. Kekuasaan juga dapat dibangun melalui pengaruh terhadap institusi, pembentukan konsensus, serta kemampuan mengorganisasi kelompok-kelompok politik.

“DPRD dapat menjadi arena perebutan hegemoni. Siapa yang mampu membangun mayoritas politik akan mempunyai kemampuan lebih besar menentukan agenda lembaga,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, pergantian pimpinan DPRD dapat menjadi bagian dari proses realignment politik, yakni penyusunan kembali kekuatan-kekuatan politik di dalam institusi.

“Jika realignment tersebut kemudian menghasilkan konfigurasi mayoritas yang berhadapan dengan pemerintah, maka secara teoritis ruang penggunaan hak pengawasan DPRD akan semakin besar,” katanya.

Jangan Sampai Kepentingan Elite Dibungkus Kepentingan Rakyat

Alfin mengingatkan agar masyarakat Sultra tidak hanya melihat konflik tersebut sebagai pertarungan antara pendukung dan penentang gubernur.

Menurutnya, pertanyaan paling penting justru adalah siapa yang mendapatkan manfaat politik dari setiap perubahan konfigurasi kekuasaan tersebut.

“Dalam kajian politik kritis, kita harus selalu bertanya: siapa yang memiliki kepentingan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang kehilangan pengaruh, dan bagaimana kepentingan tersebut dikonstruksikan menjadi kepentingan publik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa GPMI tidak berada pada posisi untuk membela atau menyerang seseorang secara membabi buta.

“Kalau ASR melakukan kesalahan, DPRD wajib mengkritik. Kalau DPRD melakukan manuver politik yang tidak berorientasi kepada kepentingan rakyat, masyarakat juga wajib mengkritik DPRD,” tegas Alfin.

GPMI Minta Publik Mengawasi

Alfin meminta masyarakat Sultra mengawasi setiap proses politik yang berlangsung di DPRD.

Menurutnya, masyarakat harus memperoleh informasi secara terbuka mengenai alasan pergantian pimpinan DPRD, sikap setiap fraksi, dasar penggunaan hak pengawasan, serta kemungkinan munculnya hak angket.

“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan legitimasi ketika elite membutuhkan dukungan. Setelah kekuasaan diperoleh, suara masyarakat dilupakan,” katanya.

Ia menambahkan, demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu. Demokrasi juga harus hadir dalam bentuk kontrol publik terhadap kekuasaan.

“Kalau nanti ada hak angket terhadap gubernur, kita harus melihat substansinya. Apa objeknya? Apa bukti pelanggarannya? Apa kepentingan publik yang diperjuangkan? Dan apakah seluruh prosesnya sesuai hukum?” ujar Alfin.

Menurutnya, pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam pertarungan politik.

“Pada akhirnya, yang harus menang bukan AL, bukan SS, bukan FR, bukan ASR, dan bukan kelompok politik tertentu. Yang harus menang adalah kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas Alfin Pola, Dewan Pembina GPMI.

Pewarta Alfin

Lebih baru Lebih lama