PEKANBARU | Ifaupdatenews.com — Gerakan Mahasiswa Petani Bersatu (GMPB) mendesak dugaan praktik mafia tanah di Riau diusut secara menyeluruh hingga jaringan dan aliran dananya. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai, Jumat (18/9/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap langkah PT Agrinas Palma Nusantara bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan hutan.
Bagi GMPB, penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada pengambilalihan lahan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aliran keuntungan dari praktik ilegal yang terindikasi.
Koordinator Umum GMPB, Agel Gandiza, menegaskan bahwa persoalan agraria dan kehutanan di Riau telah berlangsung selama puluhan tahun dan berdampak terhadap masyarakat, khususnya petani lokal.
“Kami menilai dari sektor agraria dan kehutanan sudah berpuluh-puluh tahun di Bumi Melayu ini masih mencekam terkait praktik kejahatan mafia tanah,” ujar Agel.
GMPB Sampaikan Empat Tuntutan
Dalam aksi tersebut, GMPB menyampaikan empat tuntutan utama terkait penertiban kawasan hutan dan penanganan dugaan mafia tanah di Riau.
Pertama, GMPB meminta penertiban kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, GMPB menyatakan dukungan terhadap PT Agrinas Palma Nusantara dalam menjalankan penataan kawasan yang telah ditertibkan.
Ketiga, GMPB mendesak dugaan jaringan mafia tanah diusut secara menyeluruh. Penyelidikan, menurut mereka, perlu mencakup dugaan aliran dana serta penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila unsur pidananya terbukti.
Keempat, GMPB meminta lahan yang berhasil diselamatkan tidak kembali dikuasai kelompok tertentu. Mereka mendorong agar kawasan tersebut diarahkan untuk program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani.
Agel: Penelusuran Aliran Dana Harus Diperkuat
Agel menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan berlandaskan bukti. Menurutnya, proses hukum perlu menyasar pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
“Jangan hanya mengusir mafia tanah, tetapi melacak aliran dana kejahatan serta menerapkan pasal TPPU guna memberikan efek jera kepada seluruh jaringan mafia tanah,” tegas Agel.
Desakan GMPB tersebut tidak hanya menyoroti pihak yang menguasai lahan, tetapi juga mempertanyakan pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik ilegal serta masa depan kawasan yang telah ditertibkan.
Agrinas Apresiasi Dukungan Masyarakat
Sementara itu, Hubungan Kelembagaan Regional 3 PT Agrinas Palma Nusantara, Jefri Tambusai, mengapresiasi dukungan mahasiswa, petani, dan masyarakat terhadap upaya penataan kawasan hutan.
Jefri mengajak masyarakat turut mengawal program tersebut agar proses penataan kawasan berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Riau.
Dukungan GMPB terhadap Agrinas disertai tuntutan agar proses penertiban dilakukan secara tuntas dan transparan. Mereka meminta dugaan jaringan mafia tanah ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk kemungkinan aliran dana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
GMPB juga menekankan pentingnya memastikan lahan yang berhasil ditertibkan tidak kembali jatuh ke tangan kelompok tertentu. Kawasan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan petani di Riau.
Pewarta: Ifa
