JAKARTA | Ifaupdatenews.com — Viva Yoga Mauladi secara mufakat terpilih sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI) dalam Rapat Pembina yang digelar di Kantor KCI, Kebayoran Lama, Jakarta, pada 10 September 2026.
Terpilihnya Viva Yoga diharapkan membawa semangat baru bagi KCI, lembaga yang berdiri sejak 12 Juni 1990 dan dikenal sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama yang menjadi perintis aktivitas memperjuangkan hak royalti para pencipta lagu dan hak terkait.
KCI merupakan lembaga resmi yang bertugas menghimpun royalti dari para pengguna karya musik, mengelola data anggota dan karya, serta mendistribusikan dan membagikan hak royalti kepada pencipta lagu maupun pemilik hak terkait.
Dalam rapat tersebut hadir Enteng Tanamal selaku Ketua Pembina sebelumnya, Dharma Oratmangun, Andre Hehanusa, dan Ramsuddin Manullang. Dalam kepengurusan baru, Viva Yoga akan didampingi Obbie Messakh dan Umar Husin.
Obbie Messakh dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu pop populer, sedangkan Umar Husin merupakan pakar dan ahli hukum yang memiliki keahlian di bidang hak cipta.
Enteng Tanamal menilai posisi Ketua Pembina KCI yang kini diemban Viva Yoga sangat tepat. Menurutnya, sebagai lembaga yang mengemban misi kemanusiaan, KCI membutuhkan sosok yang memiliki pengalaman dalam berbagai organisasi seperti Viva Yoga.
Kepada wartawan, Viva Yoga mengatakan dirinya menerima mandat tersebut sebagai bentuk pengabdian sosial melalui musik Indonesia.
“Saya terima dengan baik sebagai bentuk pengabdian sosial lewat jalur musik Indonesia,” tuturnya di Jakarta, 14 September 2026.
Dengan amanah tersebut, pria yang saat ini menjabat Wakil Menteri Transmigrasi itu menyatakan siap membantu para pencipta lagu, musisi, serta pemilik hak terkait agar dapat menerima hak ekonominya dengan baik.
Viva Yoga menegaskan, tata kelola royalti harus dibangun secara bersama melalui kebijakan pemerintah sehingga mampu memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh ekosistem musik, baik pencipta dan pemilik hak terkait maupun para pengguna karya musik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar dapat melahirkan aturan yang memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem musik.
“Selain memperhatikan pencipta dan pemilik hak cipta juga membahagiakan bagi para pengguna, seperti rumah karaoke, hotel, restoran, perkantoran, sarana transportasi, dan sebagainya,” tegasnya.
Menurut mantan anggota DPR RI periode 2009–2014 dan 2014–2019 tersebut, royalti merupakan hak privat yang lahir dari sebuah kreasi. Ia meyakini pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak privat sekaligus memberdayakan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak cipta.
“Posisi regulasi, pengawasan, dan pembinaan pemerintah penting untuk itu,” ucap mantan Presidium MN KAHMI itu.
Kecintaan Viva Yoga terhadap musik juga telah tumbuh sejak kecil. Bahkan, ibunya merupakan penyanyi keroncong di kampung halamannya. Bagi Viva Yoga, musik memiliki kekuatan untuk menyatukan manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun negara.
“Musik adalah simbol persatuan bangsa dan umat manusia,” tuturnya.
Selain menetapkan Viva Yoga sebagai Ketua Pembina, Rapat Pembina KCI juga menetapkan Ali Akbar sebagai Ketua Umum KCI, Lisa A. Riyanto sebagai Sekretaris Umum, Eko Saky sebagai Bendahara Umum, dan Vien Isharyanto sebagai Pengawas.
Ali Akbar merupakan penulis lagu yang banyak berkarya bersama God Bless dan Gong 2000. Lisa A. Riyanto dikenal sebagai penyanyi sekaligus ahli waris pencipta lagu legendaris A. Riyanto. Sementara Eko Saky dikenal sebagai pencipta lagu dangdut, sedangkan Vien Isharyanto merupakan ahli waris penyanyi Is Haryanto.
Regenerasi kepengurusan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi KCI untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta dan hak terkait, serta berperan aktif membangun tata kelola royalti musik Indonesia yang baik dan berorientasi pada kepentingan dunia musik Indonesia.
Pewarta: Ifa
