IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” DPP GSNI Soroti Kekerasan di Sekolah, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Sistem Keamanan

DPP GSNI Soroti Kekerasan di Sekolah, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Sistem Keamanan


SURABAYA | IFAUPDATENEWS COM — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Siswa Nasional Indonesia (DPP GSNI) menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang peserta didik di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang disebut berkaitan dengan dugaan bullying dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

DPP GSNI menilai peristiwa tersebut merupakan tragedi serius yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, kenakalan antarsiswa, candaan, senioritas, maupun konflik di lingkungan sekolah.

Hilangnya nyawa seorang anak, menurut DPP GSNI, harus menjadi alarm keras bagi seluruh ekosistem pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan peserta didik serta memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman dan nyaman.

“Ketika kekerasan terhadap peserta didik telah mengakibatkan hilangnya nyawa, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut korban dan keluarganya. Ini merupakan alarm bagi seluruh ekosistem pendidikan bahwa perlindungan terhadap anak harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” demikian pernyataan DPP GSNI.

DPP GSNI juga menyoroti pentingnya implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang mengatur perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital bagi warga sekolah.

Dalam pernyataannya, DPP GSNI menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pihak yang terlibat masih berstatus anak, DPP GSNI menegaskan proses penanganannya tetap harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hak korban dan keluarga korban untuk memperoleh keadilan juga harus menjadi perhatian.

Kedua, DPP GSNI meminta negara dan pihak terkait memberikan perlindungan serta pendampingan kepada keluarga korban selama proses penyelesaian perkara. Keluarga korban dinilai berhak memperoleh akses informasi, pendampingan, dan perlindungan yang layak.

Ketiga, DPP GSNI mendesak pemerintah dan pihak sekolah melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan sekolah, terutama mekanisme pencegahan dan penanganan bullying.

Evaluasi tersebut, menurut DPP GSNI, tidak boleh berhenti pada rapat maupun rekomendasi administratif. Harus ada perubahan konkret dan terukur agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Keempat, DPP GSNI mendorong penguatan sistem pelaporan yang aman bagi siswa. Setiap peserta didik harus memiliki ruang untuk melaporkan tindakan kekerasan tanpa takut menghadapi intimidasi, ancaman, pengucilan, maupun pembalasan.

Komunikasi antara siswa, guru, orang tua, dan pihak sekolah juga perlu diperkuat agar setiap indikasi kekerasan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Kelima, DPP GSNI meminta keselamatan anak ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Prinsip sekolah yang aman dan nyaman, tegas organisasi tersebut, harus benar-benar dirasakan seluruh peserta didik.

Kabid Kesarinaan DPP GSNI, Devita Eka Putri, menegaskan tragedi tersebut tidak boleh berhenti sebagai pemberitaan sesaat.

“Hari ini kita tidak hanya sedang membicarakan bullying. Kita sedang membicarakan hilangnya nyawa seorang anak. Karena itu, respons kita tidak boleh berhenti pada keprihatinan. Harus ada pertanggungjawaban, evaluasi, dan perubahan nyata,” ujar Devita.

Ia menegaskan, tidak ada alasan yang dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Tidak ada tradisi, senioritas, candaan, ataupun alasan apa pun yang boleh menjadi pembenaran terhadap kekerasan. Ketika kekerasan telah merenggut nyawa seorang anak, maka kita wajib memastikan tragedi ini tidak pernah terulang,” katanya.

DPP GSNI menyampaikan solidaritas kepada keluarga korban dan menyerukan kepada seluruh pihak agar peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan peserta didik.

“Jangan normalisasi kekerasan. Jangan pernah diam terhadap bullying. Lindungi anak sebelum terlambat,” tegas DPP GSNI.

Pewarta Ifa

Lebih baru Lebih lama