BANYUWANGI | Ifaupdatenews.com — Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banyuwangi, Budi Handoko, menyampaikan keluhan terkait proses permohonan pelunasan kredit yang disebut telah diajukan sekitar satu bulan lalu. Hingga kini, nasabah mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian permohonan tersebut.
Keluhan itu kemudian mendapat perhatian dari kuasa hukum Budi Handoko, Anton Hartono, yang mempertanyakan mekanisme pelayanan serta penanganan permohonan nasabah di lingkungan BRI Cabang Banyuwangi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kuasa hukum, permohonan pelunasan kredit telah diajukan oleh nasabah. Namun, selama kurang lebih satu bulan, belum terdapat kejelasan yang memadai mengenai tindak lanjut maupun kepastian penyelesaian permohonan tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar pelayanan, transparansi informasi, serta mekanisme penanganan permohonan dan pengaduan nasabah di lingkungan BRI Cabang Banyuwangi.
Anton Hartono menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak ataupun menuduh adanya pelanggaran sebelum seluruh dokumen, kronologi, dan fakta diperiksa secara menyeluruh.
Namun, apabila benar terdapat keterlambatan tanpa alasan yang jelas, menurutnya pihak bank perlu memberikan penjelasan kepada nasabah.
“Kami mempertanyakan mengapa permohonan pelunasan kredit nasabah yang sudah diajukan sekitar satu bulan belum memperoleh kepastian. Nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anton Hartono.
Di tengah keluhan tersebut, muncul dugaan adanya permainan atau tindakan oknum tertentu dalam proses pelayanan nasabah. Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, kronologi, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dalam konteks pemberitaan ini, istilah “dugaan permainan oknum” bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran maupun tindak pidana. Pihak yang disebut maupun pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai prinsip praduga tak bersalah serta keberimbangan dalam pemberitaan.
Untuk memperoleh kejelasan dan memastikan persoalan tidak berhenti di tingkat cabang, kuasa hukum Anton Hartono juga telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Kanwil BRI Malang.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan mekanisme pelayanan permohonan pelunasan kredit, standar waktu penanganan, pihak atau unit yang bertanggung jawab, serta alasan apabila terdapat keterlambatan dalam memberikan respons kepada nasabah.
Anton Hartono menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang memadai, pihaknya akan menempuh mekanisme pengaduan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan akan menggunakan kanal Whistleblowing System (WBS) BRI apabila setelah pemeriksaan dokumen dan fakta ditemukan indikasi yang perlu dilaporkan melalui mekanisme internal terkait dugaan pelanggaran atau perilaku oknum pegawai.
“Kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan. Apabila setelah kami pelajari dokumen dan kronologinya terdapat hal-hal yang patut dilaporkan, kami akan menyampaikan pengaduan kepada OJK dan menggunakan Whistleblowing System atau WBS BRI. Ini bukan berarti kami sudah menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi kami ingin memastikan setiap dugaan diperiksa melalui mekanisme yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Anton Hartono.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak nasabah. Di sisi lain, mekanisme tersebut juga memberikan kesempatan kepada lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami akan berbicara berdasarkan dokumen, kronologi dan fakta. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hal itu juga harus dijelaskan secara terang kepada nasabah. Tetapi jika terdapat indikasi yang perlu diperiksa, biarkan OJK maupun mekanisme internal BRI yang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga meminta pihak BRI memberikan jawaban resmi dan transparan kepada nasabah mengenai status permohonan pelunasan kredit tersebut.
Dalam konteks perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, terdapat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan konsumen.
Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu dasar hukum umum dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Sementara dalam sektor perbankan, UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 mengatur berbagai aspek kegiatan perbankan, termasuk prinsip kehati-hatian dan ketentuan terkait perbankan.
Penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan juga berkaitan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan demikian, apabila nasabah merasa dirugikan atau tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, tersedia mekanisme pengaduan melalui internal bank maupun jalur pengaduan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini dinilai bukan semata-mata berkaitan dengan proses pelunasan kredit, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan dan hak nasabah untuk memperoleh informasi yang jelas.
Karena itu, BRI Cabang Banyuwangi maupun Kanwil BRI Malang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai:
Kapan permohonan pelunasan kredit Budi Handoko diterima.
Pihak atau unit yang menangani permohonan tersebut.
Alasan permohonan belum memperoleh penyelesaian selama kurang lebih satu bulan.
Ada atau tidaknya kendala administratif maupun teknis.
Standar operasional BRI dalam menangani permohonan pelunasan kredit nasabah.
Kapan nasabah akan memperoleh kepastian penyelesaian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Banyuwangi maupun Kanwil BRI Malang terkait keluhan nasabah tersebut.
Banyuwangi, Kamis (8/10/2026)
Pewarta: Joko
