IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Makna di Balik Gambar: Analisis Semiotika Cover Majalah Tempo “Tentakel Judi Kamboja” Edisi 7–13 April 2025

Makna di Balik Gambar: Analisis Semiotika Cover Majalah Tempo “Tentakel Judi Kamboja” Edisi 7–13 April 2025


JAKARTA, Www.ifaupdatenews.com — Tajam, Akurat, Sesuai Fakta

Majalah Tempo edisi 7–13 April 2025 memantik perhatian publik lewat ilustrasi sampul bergambar gurita raksasa dengan tentakel menjulur ke berbagai arah. Sampul itu menjadi metafora kuat tentang jaringan judi online berbasis Kamboja yang menyasar Indonesia.

Gurita berwarna gelap dengan mata tajam dan tentakel panjang bukan sekadar elemen gambar. Dalam kajian semiotika, ilustrasi ini menyampaikan pesan keras mengenai operasi judi lintas negara yang merusak masyarakat, menjerat korban, dan mengganggu sendi sosial hingga dunia kampus.

Simbol gurita mencerminkan penyebaran judi online yang merambah ekonomi, psikologi, keluarga, dan ruang akademik. Pesan ini selaras dengan berbagai penelitian yang menyebut judi online sebagai ancaman yang menyerang tanpa batas.


Dampak Psikologis: Gangguan Mental dan Depresi

Safira Aulia, peneliti yang melakukan survei, menyebut 44,64 persen responden sadar bahwa judi online berdampak buruk pada kesehatan mental. Pemain judi online sering kehilangan kontrol emosi, berpikir pendek, dan sulit bersosialisasi.

“Gejala psikis ini berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. Dari ketidakmampuan bersosialisasi, frustrasi, sampai perilaku tidak bertanggung jawab,” ujar Safira dalam publikasi Jurnal Potensial.


Dampak psikis yang muncul antara lain:

1. Dorongan berjudi yang tak bisa dikendalikan.

2. Depresi berat akibat kerugian dan utang.

3. Kecemasan berlebihan karena tekanan sosial.

4. Kehilangan minat hidup dan halusinasi.


96,42 Persen Mahasiswa Menilai Judi Online Berbahaya

Dari survei terhadap 56 mahasiswa, sebanyak 54 mahasiswa atau 96,42 persen menilai judi online adalah perilaku berbahaya. Namun 3,57 persen responden menganggapnya hal biasa, menunjukkan masih ada ketidaktahuan terhadap dampak dan sanksinya.


Sistem judi online memang dirancang untuk menjerat:

Tahap awal: pemain dibuat menang.

Tahap lanjutan: peluang kemenangan diperkecil.

Tahap akhir: pemain terjebak kerugian dan tekanan mental.


“Mahasiswa sampai berutang, mengambil pinjaman online, dan menggadaikan barang demi modal bermain,” jelas Safira.


Dampak Keuangan: Kerugian Tak Terhindarkan

Judi online menciptakan mimpi palsu tentang keuntungan cepat. Banyak korban menghabiskan uang kebutuhan, tabungan, lalu terjebak utang berlapis.


Dampaknya meliputi:

1. Pemborosan impulsif.

2. Kecanduan finansial.

3. Peminjaman uang berulang.

4. Stres finansial dan konflik keluarga.


Penelitian Kanda (2024) menyebut pengelolaan keuangan buruk adalah penyebab utama mahasiswa mudah tergoda judi online.

Dampak Sosial: Merusak Lingkungan dan Meningkatkan Kriminalitas

Perjudian digolongkan sebagai penyakit sosial karena menimbulkan efek domino: keluarga hancur, konflik rumah tangga, anak terlantar, hingga peningkatan kriminalitas seperti pencurian dan kekerasan.

Kartono (2015) menyebut perjudian sebagai penyakit sosial lintas generasi yang terus muncul dalam bentuk baru, termasuk versi digital.


Kasus UNNES: Bunuh Diri Karena Judi Online dan Pinjol

Kasus mahasiswa UNNES menunjukkan dampak ekstrem judi online. Verry Ivandi Sinaga ditemukan meninggal pada 3 Oktober 2024. Catatan terakhir kepada orang tuanya ditemukan di kamar.

Warga dan rekan menyebut ia kecanduan judi online dan menanggung utang pinjaman online. Kasus ini menambah catatan buruk dampak judi online di kampus, seperti prestasi menurun, begadang bermain slot, hingga berubahnya kepribadian.


Judi Online Sebagai Ancaman Akademik

Bagi mahasiswa, judi online sering dianggap sumber pendapatan cepat. Untuk modal, mereka memakai uang kuliah, uang kos, menggadaikan HP, laptop, motor, hingga mengambil pinjaman online.

Kebiasaan ini berkembang menjadi pola merusak masa depan akademik.


Hukum Jelas: 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Tindakan judi online diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016. Pelaku bisa dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda sampai 1 miliar rupiah.

Namun penegakan hukum tetap membutuhkan integritas aparat.

“Penegak hukum harus tegas, tidak menerima suap, tidak peduli siapa pelakunya, dan tidak terlibat dalam judi online,” tegas Safira.

Kebutuhan Mendesak: Edukasi dan Pengawasan

Safira menyebut perlunya:

edukasi bahaya judi online di kampus,

seminar literasi digital,

kampanye nasional,

kerja sama antara pemerintah, kampus, dan LSM,

kebijakan tegas dan pengawasan berkelanjutan.


Pewarta: Ifa

Www.ifaupdatenews.com

Lebih baru Lebih lama