Jombang | IfaUpdateNews.com
Pewarta: Ifa
Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang oknum warga berinisial A.S.W, yang disebut-sebut berdomisili di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Oknum tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas ilegal berupa pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi, sebuah praktik yang secara nyata merugikan keuangan negara sekaligus mengancam hak masyarakat kecil.
Hasil penelusuran tim investigasi lapangan IfaUpdateNews.com mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang disinyalir menjadi gudang penyuntikan LPG. Pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 10.12 WIB, dua unit kendaraan niaga terlihat keluar dari area tersebut, masing-masing berupa pick up Suzuki Carry berwarna hitam dan armada ELF dengan kepala berwarna hijau.
Kedua kendaraan tersebut diduga mengangkut tabung LPG non-subsidi yang sebelumnya telah diisi ulang menggunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi, untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga gas non-subsidi demi meraup keuntungan berlipat.
Lokasi gudang yang menjadi sorotan investigasi berada di Jalan Raya Blimbing Pulorejo, wilayah Gerdulaut, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut LPG dari lokasi tersebut dinilai tidak lazim dan menguatkan dugaan adanya praktik niaga migas ilegal yang berlangsung secara sistematis.
Lebih lanjut, informasi yang dihimpun dari warga sekitar memperkuat dugaan tersebut. Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi itu telah lama menimbulkan kecurigaan.
“Enggeh pak, leres niku gudang LPG suntikan. Sing gadah sejatine pak Nur Wakit, tapi sing ngelakoni anak e, jenenge Aris,” ungkap warga tersebut kepada tim investigasi.
Tak hanya itu, oknum berinisial A.S.W juga disebut-sebut pernah diamankan aparat penegak hukum pada dua tahun lalu terkait kasus serupa. Namun, dugaan aktivitas ilegal yang kembali mencuat ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efek jera dan pengawasan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Jawa Timur.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius di sektor energi, dengan ancaman sanksi pidana berlapis.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 8 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, karena praktik tersebut tergolong kecurangan usaha yang merugikan konsumen dan melanggar prinsip kejujuran dalam perdagangan.
Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri ESDM terkait pendistribusian LPG bersubsidi juga secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan, termasuk pengoplosan, penimbunan, dan pengalihan gas subsidi ke sektor non-subsidi.
Dampak Sosial: Rakyat Kecil yang Menanggung Beban
Praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan sosial. Gas bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal, menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg di tingkat bawah serta lonjakan harga yang kerap dikeluhkan warga.
Modus yang digunakan umumnya dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg atau non-subsidi lainnya menggunakan alat modifikasi, sebuah praktik berbahaya yang juga berpotensi menimbulkan ledakan dan kecelakaan fatal.
Desakan Penindakan Tegas
Mencuatnya dugaan ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya di wilayah Jawa Timur. Publik menanti langkah tegas dan transparan guna memastikan bahwa subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru dijadikan ladang bisnis ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
IfaUpdateNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan narasumber, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait akan terus dibuka demi keseimbangan informasi dan kepentingan publik.
