IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Dugaan Wanprestasi Warnai Program MBG, Pemilik Dapur SPPG Bungah Digugat Rekan Mitra

Dugaan Wanprestasi Warnai Program MBG, Pemilik Dapur SPPG Bungah Digugat Rekan Mitra


Gresik | ifaUpdateNews.com

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, persoalan muncul dari ranah hukum setelah pemilik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dilaporkan menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pemilik dapur SPPG tersebut, Siti Mutmainah, digugat oleh salah satu mitra kerjanya, PT Bumi Pangan Kuali, dengan dasar perkara wanprestasi. Gugatan ini tercatat dan dijadwalkan segera memasuki tahapan sidang perdana.

Informasi yang dihimpun ifaUpdateNews.com menyebutkan, selama pelaksanaan program MBG, dapur SPPG Bedanten menjalin hubungan kemitraan dengan PT Bumi Pangan Kuali, khususnya dalam penyediaan bahan baku dan suplai kebutuhan komoditas pangan. Namun, hubungan kerja sama itu belakangan berujung pada sengketa hukum.

Saat dikonfirmasi, Siti Mutmainah tidak menampik adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan dan memilih menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada kuasa hukum.

“Iya benar, ada gugatan. Kami siap menghadapi dan mengikuti seluruh proses sesuai hukum,” ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut, Mutmainah menjelaskan bahwa secara kelembagaan, dapur SPPG yang dikelolanya berada di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Oleh karena itu, penanganan hukum telah dikoordinasikan dan dipercayakan kepada tim pengacara yang ditunjuk langsung oleh yayasan tersebut.

“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum dari Jakarta. Karena yayasan kami terafiliasi dengan YPPSDP, maka ada pendampingan hukum resmi dari kantor pusat,” terangnya.

Sementara itu, Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Fuad, membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pemilik dapur SPPG Bedanten. Namun demikian, ia belum bersedia memaparkan secara rinci substansi tuntutan maupun nilai gugatan yang diajukan ke pengadilan.

“Iya, benar ada gugatan,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi terpisah.

Pihak Pengadilan Negeri Gresik melalui Juru Bicara, M. Ainur Rofiq, memastikan bahwa perkara perdata tersebut telah terdaftar secara resmi dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat.

“Sidang perdana gugatan wanprestasi atas nama PT Bumi Pangan Kuali melawan Siti Mutmainah dijadwalkan pada 3 Februari 2026,” jelas Ainur Rofiq, Jumat (30/1/2026).

Munculnya sengketa hukum di tengah pelaksanaan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis menjadi catatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain aspek distribusi dan kualitas gizi, tata kelola kemitraan, transparansi kontrak, serta mekanisme pengawasan antar pihak dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama, agar pelaksanaan program MBG ke depan tidak hanya berorientasi pada target, tetapi juga berjalan dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pewarta: Ifa

Lebih baru Lebih lama