IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” PROYEK MBG & GALIAN C DI TURIREJO DISOROT, KADES TEGASKAN TAK ADA IZIN KE DESA

PROYEK MBG & GALIAN C DI TURIREJO DISOROT, KADES TEGASKAN TAK ADA IZIN KE DESA


Www Ifaupdatenews.com

Malang – Aktivitas proyek pengerukan dan pengurukan tanah di RT 03 RW 03, Dusun Krajan Barat, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menuai polemik di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan lingkungan hingga polusi debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Kegiatan proyek yang berlangsung setiap hari sejak pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut melibatkan alat berat dan lalu lalang dump truk pengangkut material tanah dari wilayah Gepuk, Desa Ketindan. Kondisi ini dinilai semakin meresahkan warga karena tidak adanya transparansi maupun sosialisasi sebelumnya.

Ketua RT 03, Bu Mega, menyampaikan bahwa pihak lingkungan tidak pernah menerima koordinasi ataupun pemberitahuan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami dari RT maupun warga tidak pernah diajak koordinasi ataupun diberikan informasi terkait proyek ini,” ujarnya.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Desa Turirejo, Arif Sukmawanto, SH., MM, angkat bicara. Dalam konfirmasi di Balai Desa Turirejo, ia menegaskan bahwa pihak desa tidak mengetahui adanya izin maupun kronologi pelaksanaan proyek tersebut.

“Sampai saat ini saya tidak paham kronologinya. Ke desa saja tidak ada pamit, tidak ada izin apapun,” tegasnya di hadapan warga, perangkat desa, serta perwakilan lembaga masyarakat.

Temuan di lapangan juga menunjukkan tidak adanya papan proyek maupun plakat informasi yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi kegiatan pembangunan. Hal ini semakin memunculkan tanda tanya terkait legalitas proyek yang sedang berjalan.

Selain itu, material tanah urug yang digunakan diduga berasal dari aktivitas Galian C di wilayah Gepuk, Desa Ketindan. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut juga belum memiliki kejelasan izin resmi. Bahkan, beredar dugaan keterlibatan oknum tertentu, meski hal ini masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Jika terbukti tidak mengantongi izin, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Warga Desa Turirejo pun mendesak agar proyek tersebut segera dihentikan sementara hingga kejelasan izin dapat dipastikan. Mereka juga meminta adanya perbaikan jalan yang telah rusak serta keterlibatan aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus jelas izinnya dan jangan merugikan warga,” ungkap salah satu warga.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Pernyataan Kepala Desa yang mengaku tidak mengetahui adanya izin menjadi indikator kuat bahwa proyek tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pewarta H. Santoso

Lebih baru Lebih lama