IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Difabel Pengendara Motor Sejak 2021 Akhirnya Kantongi SIM D, Satpas Colombo Dinilai Humanis dan Profesional

Difabel Pengendara Motor Sejak 2021 Akhirnya Kantongi SIM D, Satpas Colombo Dinilai Humanis dan Profesional


Www Ifaupdatenews com

SURABAYA – Semangat untuk tertib berlalu lintas ditunjukkan seorang penyandang disabilitas bernama Susilo yang akhirnya berhasil memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D setelah mengikuti seluruh tahapan ujian di Satpas Colombo Surabaya. Pengalaman tersebut menjadi momen berharga sekaligus membuktikan bahwa pelayanan publik yang inklusif mampu memberi ruang yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Pemohon SIM D tersebut mengaku telah lama mengendarai sepeda motor untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Meski telah memiliki pengalaman berkendara selama bertahun-tahun, dirinya tetap mengikuti seluruh prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses ujian teori hingga praktik menjadi pengalaman yang penuh tantangan, namun juga membawa kebanggaan tersendiri karena dapat dilalui dengan baik.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur bisa mengikuti tes teori dan dinyatakan lulus. Walaupun sudah lama berkendara, tetap ada rasa tegang saat menghadapi ujian. Tapi pelayanan petugas sangat membantu dan membuat saya nyaman,” ungkap Susilo saat ditemui usai proses pengurusan SIM D, Senin (25/05/2026).

Ia menilai sikap ramah dan profesional petugas Satpas Colombo menjadi nilai positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari proses administrasi, pengarahan hingga pelaksanaan ujian berlangsung tertib serta memberikan rasa aman bagi pemohon.

Susilo juga mengaku pengalaman tersebut memberinya pelajaran penting bahwa memiliki pengalaman berkendara saja tidak cukup tanpa disertai legalitas resmi serta pemahaman aturan lalu lintas yang benar.

“Baru kali ini saya benar-benar belajar dengan penuh semangat untuk mengikuti prosedur resmi. Ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi saya,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Regident Satpas Colombo AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubnit Regident Ipda Hariyo Indarto yang didampingi Ipda Dani Kurniawan, Aipda Wage Santoso serta Aiptu Selamet dari Tim Pokja Praktik menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa membedakan pemohon umum maupun difabel.

Menurutnya, pemohon SIM D wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara sebagaimana ketentuan nasional.

“Pemohon wajib memenuhi syarat usia minimal 17 tahun, lulus pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori serta praktik berkendara,” jelas Ipda Hariyo.

Ia menerangkan, golongan SIM bagi penyandang disabilitas dibedakan menjadi SIM D untuk pengendara sepeda motor khusus dan SIM D1 bagi pengemudi kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan disabilitas.

Dalam proses pengurusan, pemohon juga diperbolehkan menggunakan kendaraan modifikasi milik pribadi saat mengikuti ujian praktik. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan serta kemampuan pengendara difabel agar proses ujian berjalan maksimal dan aman.

Selain itu, pihak Satpas Colombo menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM D tetap mengacu pada ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya cetak sebesar Rp50 ribu untuk pembuatan baru SIM D.

Pelayanan yang inklusif dan humanis tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan akses pelayanan publik yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Keberhasilan Susilo memperoleh SIM D pun menjadi inspirasi bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk tetap disiplin berlalu lintas dan memiliki legalitas berkendara secara resmi.

Pewarta: Ifa

Lebih baru Lebih lama