IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” DPW NCW Bali Dukung Ketegasan Imigrasi, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA

DPW NCW Bali Dukung Ketegasan Imigrasi, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA


DENPASAR, IfaUpdateNews.com – Dukungan terhadap langkah tegas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus mengalir. Kali ini datang dari Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali yang menilai pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang lebih dikenal dengan sapaan Donnox Wong, menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan izin tinggal dan izin kerja yang harus sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.

Menurutnya, langkah yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang WNA yang beraktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga marwah hukum keimigrasian di Indonesia.

“Penegakan aturan harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang status sosial, profesi maupun kewarganegaraan. Ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka proses hukum wajib dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Donnox Wong, Jumat (30/5/2026).

Ia menilai Bali sebagai destinasi wisata internasional tidak boleh menjadi wilayah yang memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.

Lebih jauh, DPW NCW Bali juga menyoroti pentingnya tanggung jawab penyelenggara kegiatan dalam memastikan legalitas seluruh pihak yang dilibatkan dalam sebuah acara. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian maupun pelanggaran administratif, maka pemberian sanksi dinilai sebagai langkah yang tepat demi menciptakan kepastian hukum.

“Setiap penyelenggara memiliki kewajiban memastikan seluruh aspek perizinan telah dipenuhi. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebut Imigrasi Bali tidak melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA, Donnox Wong menilai informasi tersebut harus disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Imigrasi Bali selama ini telah menunjukkan keseriusan dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan terhadap WNA yang terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

“Narasi yang menyebut tidak ada tindakan perlu dilihat secara utuh. Ketika unsur pelanggaran terbukti, maka tersedia berbagai instrumen hukum yang dapat diterapkan, mulai dari tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

DPW NCW Bali memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Imigrasi Bali yang dinilai konsisten menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, transparan, dan berlandaskan aturan hukum.

Pengawasan yang ketat terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, lanjut Donnox Wong, menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan pariwisata Bali agar tetap sehat, tertib, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.

“Tidak boleh ada celah yang dimanfaatkan untuk mengabaikan aturan. Bali harus menjadi contoh daerah yang menjunjung tinggi kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan penegakan regulasi secara profesional serta berkeadilan,” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan yang berkelanjutan, DPW NCW Bali menyatakan siap bersinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dalam mengawal penegakan hukum keimigrasian di Pulau Dewata.

Bagi DPW NCW Bali, ketegasan terhadap pelanggaran keimigrasian bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan hukum negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pewarta: IFA

Editor: Redaksi IfaUpdateNews.com

Lebih baru Lebih lama