IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Kapolres Mojokerto Disorot Soal Sikap terhadap Wartawan, FWJ Indonesia Tegaskan Kebebasan Pers Tidak Bisa Dibatasi

Kapolres Mojokerto Disorot Soal Sikap terhadap Wartawan, FWJ Indonesia Tegaskan Kebebasan Pers Tidak Bisa Dibatasi

 


Www ifaupdatenews com

Pewarta: Ifa

MOJOKERTO – Polemik hubungan antara insan pers dan aparat penegak hukum kembali mencuat setelah muncul dugaan sikap kurang bersahabat terhadap wartawan yang dilakukan seorang pejabat kepolisian di wilayah Mojokerto. Peristiwa tersebut memantik reaksi keras dari kalangan organisasi pers yang menilai adanya cara pandang keliru terhadap profesi jurnalistik dan eksistensi organisasi wartawan di Indonesia.

Kontroversi bermula ketika seorang pimpinan redaksi media mencoba menjalin komunikasi melalui pesan pribadi kepada Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata guna menyampaikan informasi hasil temuan jurnalistik di lapangan. Namun komunikasi yang diharapkan berjalan profesional justru berkembang menjadi perdebatan mengenai legalitas media, pengakuan organisasi wartawan, hingga status verifikasi Dewan Pers.

Dalam percakapan tersebut, Kapolres disebut mempertanyakan apakah media yang bersangkutan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta terverifikasi Dewan Pers. Pernyataan itu kemudian memunculkan kesan adanya pengelompokan terhadap wartawan berdasarkan organisasi tertentu yang dianggap diakui negara.

Situasi semakin memanas ketika organisasi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Jawa Timur angkat bicara dan menyebut ucapan Kapolres Mojokerto berpotensi melukai marwah profesi wartawan. FWJ menilai tidak semestinya aparat penegak hukum memandang rendah organisasi pers di luar kelompok konstituen Dewan Pers, karena secara hukum kebebasan pers dilindungi undang-undang tanpa diskriminasi.

Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, menyampaikan bahwa wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik sepanjang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan wartawan harus tergabung dalam organisasi tertentu atau memiliki sertifikasi tertentu untuk menjalankan profesinya.

“Pers adalah pilar demokrasi. Tidak boleh ada pemetaan atau pengkotakan wartawan hanya karena perbedaan organisasi maupun status verifikasi,” tegas Simon dalam keterangannya di Jawa Timur, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi pendataan dan pengembangan kehidupan pers nasional, bukan sebagai lembaga yang menentukan sah atau tidaknya profesi wartawan. Oleh sebab itu, seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tetap memiliki perlindungan hukum.

Simon juga menyoroti pentingnya menjaga hubungan harmonis antara aparat kepolisian dan media. Menurutnya, wartawan dan Polri selama ini merupakan mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik serta stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan. Ia menilai polemik tersebut berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian apabila tidak segera diluruskan secara bijaksana.

“Pers pasca reformasi memiliki kebebasan yang dijamin undang-undang. Aparat negara semestinya memahami hal tersebut agar tidak menimbulkan kesan anti kritik maupun anti wartawan,” ujarnya.

Opan menegaskan bahwa organisasi pers di Indonesia tumbuh sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan tidak bisa dipersempit hanya pada kelompok tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan wartawan merupakan bagian penting dalam fungsi kontrol sosial yang dibutuhkan masyarakat.

Akibat polemik tersebut, FWJ Indonesia bersama sejumlah elemen media dikabarkan tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi penyampaian aspirasi dan pelaporan resmi kepada Divisi Propam Polri. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk protes atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan serta organisasi pers nonkonstituen Dewan Pers.

Di tengah berkembangnya persoalan ini, publik berharap hubungan antara institusi kepolisian dan insan pers tetap terjaga secara profesional, saling menghormati, dan berpijak pada semangat demokrasi. Kebebasan pers yang sehat diyakini menjadi fondasi penting dalam menciptakan keterbukaan informasi serta pengawasan sosial yang konstruktif di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama