PATI, Jawa Tengah – ifaupdatenews.com (Pewarta Ifa)
Gelombang kemarahan warga dan keluarga korban pecah di Kabupaten Pati setelah mencuatnya dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Kasus ini kini resmi masuk tahap penyidikan setelah aparat kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Pondok pesantren yang berada di Desa Tlogosari itu menjadi pusat perhatian publik usai ratusan warga dan simpatisan mendatangi lokasi pada Sabtu (2/5/2026). Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai seruan moral agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Warga Tuntut Keadilan, Bentangkan Spanduk Kecaman
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster dan spanduk yang berisi kecaman keras terhadap dugaan tindakan asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut. Sejumlah tulisan yang terbentang di lokasi antara lain menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual serta desakan agar pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan massa dalam orasinya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan ringan, apalagi dianggap sebagai kesalahan pribadi semata. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menuntaskan perkara hingga ke pengadilan.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Kami meminta kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas salah satu perwakilan aksi sebagaimana terekam dalam unggahan media sosial.
Selain itu, massa juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap para korban yang disebut-sebut masih berusia anak dan remaja. Mereka meminta adanya pendampingan psikologis, hukum, serta jaminan keamanan bagi para korban dan keluarga.
Kuasa Hukum Ungkap Puluhan Korban Diduga Terlibat
Dari pihak pendamping hukum korban, kuasa hukum Ali Yusron mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada delapan korban yang secara resmi memberikan keterangan. Namun, berdasarkan informasi dan hasil penelusuran awal, jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
“Yang sudah melapor ada delapan orang, tetapi dari keterangan sejumlah saksi dan pendalaman awal, korban bisa mencapai lebih dari 30 hingga 50 santriwati yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026, sehingga pihaknya mendorong penyidik untuk mengembangkan kasus secara menyeluruh.
Dugaan Modus dengan Ancaman dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga membeberkan dugaan pola yang dilakukan oleh terlapor. Korban disebut kerap diminta mendatangi kediaman atau ruangan tertentu pada waktu malam hari dengan alasan yang tidak wajar.
Bagi korban yang menolak, terdapat dugaan ancaman berupa pengeluaran dari lingkungan pesantren. Kondisi tersebut diduga membuat para korban berada dalam tekanan psikologis sehingga tidak berani menolak secara langsung.
“Korban diduga dihubungi pada malam hari untuk diminta menemani pelaku. Saat menolak, ada ancaman akan dikeluarkan dari pesantren. Ini yang membuat korban berada dalam posisi tertekan,” jelasnya.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Pihak kepolisian dari Polresta Pati melalui keterangan aparat setempat membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Aparat menyebutkan bahwa langkah lanjutan masih akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami sudah melakukan penetapan tersangka. Untuk proses lebih lanjut, masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman,” ujar salah satu pejabat kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi
Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Publik menuntut agar aparat tidak ragu menegakkan hukum secara tegas, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap korban yang masih di bawah umur.
Advokat dan Konsultan Hukum, Musrifah, S.Sos., SH turut angkat bicara terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan harus dipandang sebagai kejahatan serius yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
“Lembaga pendidikan, terlebih yang berbasis keagamaan, seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat bagi anak-anak untuk menimba ilmu serta membangun akhlak. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang mencederai nilai kemanusiaan dan kepercayaan masyarakat, maka proses hukumnya wajib ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Musrifah.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis, agar para korban tidak mengalami tekanan lanjutan selama proses perkara berlangsung.
“Negara harus hadir memberi perlindungan penuh kepada korban. Pendampingan psikologis, jaminan keamanan, serta kepastian hukum menjadi bagian penting agar korban memperoleh keadilan dan dapat kembali menata masa depannya dengan baik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati. Aparat memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sesuai prosedur hukum yang berlaku.
