Oleh: Pewarta Ifa | ifaupdatenews.com
SURABAYA – Perdebatan mengenai penggunaan anggaran negara untuk hewan qurban kembali menjadi perhatian publik menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Sejumlah ulama menegaskan bahwa qurban yang dibiayai dari kas negara tidak dapat menggugurkan kewajiban qurban pribadi seorang pemimpin, karena statusnya hanya hibah atau sedekah negara kepada masyarakat.
Pandangan itu disampaikan oleh Kiai Nur Salikin dan Kiai Shofiyullah dalam sebuah ulasan yang dimuat Republika pada 26 Mei 2026. Keduanya menegaskan, ibadah qurban merupakan bentuk pengorbanan pribadi kepada Allah SWT, sehingga tidak dapat dicampurkan dengan dana milik rakyat atau anggaran negara.
“Qurban dari kas negara tidak menggugurkan kewajiban qurban pribadi. Statusnya hanya hibah, sedekah dari negara kepada rakyat. Bukan ibadah qurban atas nama sang pemimpin. Kalau niat qurban dengan dana APBN untuk pribadi, itu namanya ghulul atau menyalahgunakan uang rakyat, dan hukumnya haram,” tegas pernyataan tersebut.
Sorotan ini memunculkan diskusi luas di tengah masyarakat, terutama terkait etika kepemimpinan, penggunaan anggaran publik, dan keteladanan dalam beribadah.
Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW memberikan contoh yang sangat tegas terkait pemisahan antara harta pribadi dan harta umat. Pada tahun ke-10 Hijriah saat menjadi pemimpin tertinggi di Madinah, Rasulullah SAW menyiapkan 100 ekor unta untuk qurban. Seluruh hewan qurban tersebut dibeli menggunakan harta pribadi beliau, bukan dari baitul mal atau harta umat.
Rasulullah SAW bahkan menyembelih sendiri 63 ekor unta, sesuai usia beliau saat itu. Sementara 37 ekor lainnya disempurnakan penyembelihannya oleh Ali bin Abi Thalib. Seluruh daging qurban kemudian dibagikan kepada jamaah dan fakir miskin di Mina tanpa pencitraan, tanpa plakat nama, dan tanpa atribut kekuasaan.
Keteladanan itu dinilai menjadi pesan moral yang kuat bagi setiap pemimpin di berbagai zaman. Bahwa amanah jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menggunakan fasilitas negara demi kepentingan ibadah pribadi.
Riwayat kehidupan Rasulullah SAW juga menunjukkan kesederhanaan luar biasa. Sayyidah Aisyah RA pernah menceritakan bahwa selama dua hingga tiga bulan tungku di rumah Rasulullah SAW tidak menyala karena tidak ada makanan yang dimasak. Mereka hanya bertahan dengan kurma dan air. Namun dalam urusan ibadah dan pengorbanan untuk Allah SWT, Rasulullah SAW tetap mengeluarkan harta terbaiknya dari kantong pribadi.
Pandangan serupa juga pernah disampaikan Imam Al-Ghazali dalam kitab “Ihya’ Ulumuddin”. Ulama besar itu menjelaskan bahwa ibadah yang dilakukan dengan harta yang bukan haknya tidak akan bernilai sempurna di sisi Allah SWT.
“Ibadah dengan harta yang bukan haknya seperti menyuci pakaian kotor dengan air kencing,” tulis Imam Al-Ghazali dalam penjelasannya mengenai kesucian amal dan sumber harta.
Persoalan ini semakin sensitif ketika dikaitkan dengan sumber APBN yang berasal dari pajak rakyat Indonesia, baik muslim maupun nonmuslim. Dalam khazanah fiqih, pajak memang masih menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama. Sebagian membolehkan dengan syarat ketat demi kemaslahatan umat dan dijalankan pemerintah yang adil. Namun sebagian lain mengingatkan ancaman keras terhadap praktik pungutan yang zalim.
Perdebatan tersebut akhirnya membawa publik pada pertanyaan moral yang lebih dalam mengenai integritas seorang pemimpin. Banyak kalangan menilai, pemimpin sejati adalah mereka yang rela berkorban untuk rakyat menggunakan hartanya sendiri, bukan memanfaatkan uang rakyat demi membangun citra pribadi.
Fenomena penggunaan dana negara untuk kegiatan bernuansa personal dinilai dapat melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian rakyat kecil.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan bahwa makna qurban bukan hanya tentang jumlah hewan atau besarnya nilai materi, melainkan tentang keikhlasan dan pengorbanan pribadi di hadapan Allah SWT.
Keteladanan Rasulullah SAW menjadi pesan yang terus relevan sepanjang zaman: antara harta pribadi dan harta umat terdapat batas amanah yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk seorang pemimpin negara.
