Www ifaupdatenews com
PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Selasa (26/5/2026).
Kasus pertama yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pandaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan. Sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pandaan menuju rumahnya. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban.
Kasus kedua yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas mengamankan tersangka berinisial M.A. (33), warga Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Modus yang digunakan pelaku yakni menghentikan laju sepeda motor korban dengan alasan meminta diantar menuju jalan raya. Namun saat perjalanan berlangsung, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti.
Karena takut, korban turun dan melarikan diri, sedangkan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.
Petugas berhasil menangkap tersangka pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nomor polisi N-5447-TFD atas nama Zahrotus Sita Nur Hafidah, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, satu jaket parasit warna hitam, dan satu sarung motif kotak warna biru hitam.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, maupun diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara kasus ketiga terjadi di wilayah Kecamatan Pasrepan. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial M.DW. (27), warga Kampung Ngepoh Masjid, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasus tersebut bermula saat korban pulang dari Tosari pada Minggu, 10 Mei 2026 dan melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.
Saat berada di perjalanan, korban dipepet seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit iPhone X dan satu unit telepon genggam Vivo Y12S.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di tepi jalan Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kaos warna hitam, satu topi warna biru dongker, satu unit sepeda motor Vario warna putih milik tersangka, satu dosbook iPhone X milik korban, serta satu lembar nota pembelian HP Vivo Y12S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah melakukan aksi kriminal di tiga lokasi berbeda, yakni dua kasus curas di wilayah Keboncandi serta satu kasus pencurian kendaraan pick up di wilayah Purwosari.
AKBP Harto Agung Cahyono menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Pewarta : H. Santoso
