IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Oknum Pengacara Sumenep Diduga Membekingi Proyek Bantuan Keuangan Khusus di Desa Gung-Gung, Muncul Pertanyaan Soal Transparansi

Oknum Pengacara Sumenep Diduga Membekingi Proyek Bantuan Keuangan Khusus di Desa Gung-Gung, Muncul Pertanyaan Soal Transparansi


www.ifaupdatenews.com

Sumenep – Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Bantuan Keuangan Khusus (BK) Tahun Anggaran 2025 di Desa Gung-Gung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menjadi sorotan. Proyek yang disebut bernilai ratusan juta rupiah itu kini memunculkan dugaan adanya keterlibatan seorang oknum pengacara berinisial Ach Supyadi, S.H., M.H. sebagai pihak yang diduga berada di balik pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan pewarta ifaupdatenews.com, sejumlah informasi mengarah pada dugaan bahwa proyek BK tersebut tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga dikaitkan dengan nama Ach Supyadi, S.H., M.H. Dugaan tersebut muncul setelah adanya keterangan dari salah seorang aparat desa berinisial H yang menyebut nama pengacara tersebut saat dimintai penjelasan mengenai proyek dimaksud.

Menurut H, apabila terdapat pertanyaan maupun persoalan terkait pelaksanaan proyek BK Tahun 2025, pihak yang dianggap mengetahui secara rinci adalah Ach Supyadi, S.H., M.H.

"Proyek Bantuan Keuangan (BK) Tahun 2025 ini pemiliknya adalah pengacara yang bernama Ach Sufyadi. Jadi, jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai proyek ini, langsung saja menghubungi Achmad Sufyadi," ujar H kepada awak media.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi awak media untuk melakukan upaya konfirmasi kepada Ach Supyadi, S.H., M.H. guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas informasi yang berkembang.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan substantif. Beberapa kali dihubungi melalui saluran komunikasi yang tersedia, Ach Supyadi, S.H., M.H. menyampaikan alasan sedang memiliki kesibukan di luar kota sehingga belum dapat memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

Belum adanya penjelasan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan membuat berbagai pertanyaan berkembang di tengah masyarakat. Publik menantikan klarifikasi agar informasi yang beredar dapat diluruskan dan tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Di sisi lain, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, tentu akan menjadi perhatian serius mengingat profesi advokat merupakan profesi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, integritas, serta etika dalam menjalankan tugas. Karena itu, setiap informasi yang mengaitkan profesi hukum dengan dugaan penyimpangan proyek pemerintah perlu dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, ifaupdatenews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari Ach Supyadi, S.H., M.H. maupun pihak-pihak terkait lainnya. Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Yuni

Lebih baru Lebih lama