Pewarta: Yuni
Ifaupdatenews.com
SURABAYA – Perdebatan mengenai keberadaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat setelah beredarnya sebuah video yang menampilkan seorang pria bernama Warsito, yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media online. Dalam video tersebut, ia melontarkan pernyataan bernada merendahkan terhadap wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dan bahkan menyebut mereka sebagai "wartawan bodrek".
Pernyataan tersebut langsung memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan insan pers. Banyak pihak menilai ucapan itu tidak hanya menyinggung profesi wartawan, tetapi juga berpotensi memecah solidaritas di lingkungan pers nasional.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPP IJEN), Ali Maskur, menilai polemik yang ditimbulkan tidak sepatutnya dibangun melalui narasi yang menyudutkan profesi wartawan. Menurutnya, penyampaian pendapat di ruang publik harus didasarkan pada pemahaman hukum, etika, dan regulasi pers yang berlaku di Indonesia.
Ali Maskur menegaskan bahwa UKW merupakan instrumen untuk mengukur kompetensi wartawan dan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas profesionalisme. Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan sertifikat UKW bukan merupakan syarat hukum yang menentukan sah atau tidaknya seseorang berprofesi sebagai wartawan.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah memuat ketentuan yang mewajibkan setiap wartawan memiliki sertifikat UKW. Regulasi tersebut justru lebih menekankan kewajiban wartawan untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
"Yang menjadi kewajiban wartawan adalah bekerja secara profesional, independen, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta menghasilkan karya jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Sertifikasi kompetensi merupakan bagian dari peningkatan kualitas, bukan syarat legal untuk menyandang profesi wartawan," tegas Ali Maskur.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membangun opini seolah-olah wartawan tanpa UKW otomatis tidak sah atau tidak memiliki hak menjalankan aktivitas jurnalistik. Menurutnya, pandangan seperti itu dapat menyesatkan masyarakat dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Selain itu, Ali Maskur mengimbau seluruh lembaga pemerintah, institusi swasta, maupun narasumber agar tidak melakukan diskriminasi terhadap wartawan hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW. Selama wartawan tersebut bekerja untuk perusahaan pers Indonesia yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, maka hak memperoleh informasi tetap harus dihormati.
Menanggapi pernyataan yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di kalangan wartawan, Ali Maskur menyatakan pihaknya mendukung apabila organisasi profesi atau pihak yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap polemik ini menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers agar lebih mengedepankan edukasi, etika, dan penghormatan terhadap sesama profesi, bukan saling merendahkan atau memberikan stigma yang berpotensi memecah persatuan wartawan Indonesia.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan pernyataan narasumber. Semua pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik..
