SURABAYA , Ifaupdatenews com — Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali dihantam. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan meringkus 27 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Para tersangka diduga memiliki peran dalam mata rantai peredaran narkotika, baik sebagai pengedar maupun perantara transaksi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers, Senin (24/8/2026), menegaskan bahwa hasil pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus peredaran narkotika yang menyasar masyarakat.
“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami berhasil menerbitkan 23 laporan polisi dengan mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar Irwan Kurniawan.
Menurutnya, para tersangka menjalankan modus dengan menguasai narkotika kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen. Setiap transaksi dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Modus operandi yang digunakan adalah menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen demi mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi,” ungkapnya.
Sita Sabu 1,01 Kilogram
Pengungkapan tersebut turut membongkar barang bukti dalam jumlah besar. Polisi mengamankan sabu dengan berat bersih 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis seberat 148,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp9.170.000.
Tidak berhenti pada barang bukti narkotika, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, yakni 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, 13 bendel klip plastik kosong, satu alat pres, dan satu kendaraan roda dua.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya aktivitas yang berkaitan dengan distribusi narkotika. Seluruhnya kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” jelas Kapolres.
Jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
Pengungkapan tersebut sekaligus disebut berpotensi mencegah narkotika beredar lebih luas. Kepolisian memperkirakan sedikitnya 10.100 jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan sabu berdasarkan perhitungan barang bukti yang berhasil disita.
Terancam Hukuman Berat
Kapolres menegaskan, seluruh tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika serta pasal subsider sebagaimana hasil penyidikan.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irwan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan jeratan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, hingga hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Irwan menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setiap informasi dan temuan terkait peredaran narkoba akan terus ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” pungkas AKBP Irwan Kurniawan di hadapan awak media.
Pewarta: Yuni
IFA UPDATE NEWS.COM
