IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” GPMI Tegaskan Siap Gelar Aksi Besar Jika Pergantian Ketua DPRD Sultra Dipaksakan

GPMI Tegaskan Siap Gelar Aksi Besar Jika Pergantian Ketua DPRD Sultra Dipaksakan


KENDARI, Ifaupdatenews com — Polemik pergantian Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, kembali memanas setelah rapat paripurna yang dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026, kembali gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum.

Kegagalan tersebut menambah panjang rangkaian proses pergantian Ketua DPRD Sultra yang telah berlangsung selama berbulan-bulan. Persoalan ini bermula dari adanya usulan Partai NasDem untuk mengganti La Ode Tariala dari posisi Ketua DPRD Sultra.

Usulan tersebut sebelumnya mencuat pada 2025. Dalam prosesnya, nama Syahrul Said sempat disebut sebagai calon pengganti Tariala, sebelum kemudian berkembang menjadi Sudarmanto Saeka sebagai calon yang diajukan.

Namun, agenda pergantian tersebut beberapa kali mengalami kendala karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Pada pemberitaan Juni 2026, Badan Kehormatan DPRD Sultra menyebut rapat sebelumnya hanya dihadiri sekitar 23 anggota dari total 45 anggota DPRD. Sementara itu, syarat kehadiran yang disebutkan mencapai dua pertiga atau sekitar 30 anggota.

Badan Kehormatan DPRD Sultra juga menyatakan bahwa selama belum ada keputusan resmi sesuai tahapan yang berlaku serta belum dilakukan penetapan dan pelantikan pimpinan baru, La Ode Tariala masih sah menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Sultra.

Memasuki Agustus 2026, DPRD Sultra kembali menjadwalkan paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian La Ode Tariala sekaligus pengumuman dan penetapan calon Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Namun, pada Senin, 24 Agustus 2026, rapat tersebut kembali gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Sejumlah pemberitaan menyebut kegagalan itu merupakan yang keempat dalam rangkaian paripurna terkait pergantian Ketua DPRD Sultra. Bahkan, sebanyak 25 anggota DPRD disebut tidak menghadiri agenda tersebut.

Situasi kemudian sempat memanas hingga terjadi kericuhan di ruang rapat paripurna. DetikSulsel melaporkan adanya seorang warga yang naik dan duduk di kursi pimpinan setelah sidang ditunda karena sejumlah pimpinan dan anggota DPRD tidak hadir.

GPMI: Kuorum Jangan Dipaksakan

Menyikapi dinamika tersebut, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menilai persoalan kuorum harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dipaksakan demi kepentingan politik tertentu.

GPMI berpandangan bahwa kehadiran anggota DPRD dalam rapat merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang harus tunduk pada tata tertib dan peraturan perundang-undangan. Namun, ketika agenda menyangkut pergantian pimpinan DPRD dan terdapat perbedaan sikap politik, perbedaan tersebut harus tetap dihormati.

“Kuorum adalah syarat kelembagaan yang harus dihormati. Tetapi jangan kemudian ketidakhadiran anggota DPRD dipaksa atau dipandang sebagai sebuah kesalahan hanya karena tidak sesuai dengan kepentingan pihak tertentu. Perbedaan sikap politik adalah bagian dari dinamika demokrasi di lembaga legislatif,” tegas GPMI.

Menurut GPMI, anggota DPRD merupakan representasi politik masyarakat dari partai dan daerah pemilihan yang berbeda. Karena itu, perbedaan pandangan dalam menentukan sikap terhadap pergantian pimpinan DPRD merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

GPMI menyatakan mendukung anggota DPRD Sultra yang memilih tidak menghadiri ataupun tidak mendukung proses pergantian Ketua DPRD, sepanjang sikap tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan politik yang bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.

Bukan Sekadar Perebutan Kursi Ketua

GPMI menilai polemik tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari persoalan siapa yang akan menduduki kursi Ketua DPRD Sultra. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses pergantian dilakukan secara transparan, demokratis, sesuai mekanisme hukum, serta menghormati sikap masing-masing anggota DPRD.

Jika proses pergantian pimpinan lembaga legislatif dilakukan dengan mengabaikan dinamika politik di internal DPRD, GPMI khawatir hal itu justru memperbesar konflik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

GPMI juga mengakui bahwa partai politik memiliki kewenangan mengusulkan kadernya untuk mengisi struktur pimpinan DPRD. Namun, ketika usulan tersebut masuk ke dalam proses kelembagaan DPRD, seluruh tahapan tetap harus dijalankan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

GPMI Ingatkan Jangan Ada Tekanan

GPMI meminta seluruh pihak tidak memberikan tekanan kepada anggota DPRD Sultra hanya karena memiliki sikap berbeda dalam persoalan pergantian pimpinan.

Menurut GPMI, anggota DPRD harus memiliki ruang untuk menentukan sikap politik berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk aspirasi konstituen, fraksi, maupun partai politik.

“Jangan sampai demokrasi hanya menjadi slogan. Ketika anggota DPRD berbeda sikap, justru mereka ditekan agar mengikuti kehendak tertentu. Kalau memang pergantian Ketua DPRD memiliki dasar dan dukungan politik yang kuat, buktikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan,” ujar GPMI.

GPMI juga meminta masyarakat Sulawesi Tenggara mendapatkan informasi secara terbuka mengenai alasan pergantian Ketua DPRD, dasar politiknya, proses pengusulannya, serta sejauh mana seluruh tahapan kelembagaan telah dijalankan.

Akan Gelar Aksi Besar-Besaran

GPMI menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila proses pergantian Ketua DPRD Sultra dipaksakan tanpa menghormati mekanisme dan dinamika politik yang ada.

“Kalau pergantian Ketua DPRD Sultra dipaksakan dan anggota DPRD mendapat tekanan untuk mengikuti agenda tertentu, GPMI tidak akan tinggal diam. Kami siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk kontrol masyarakat dan mahasiswa terhadap jalannya demokrasi di Sulawesi Tenggara,” tegas GPMI.

Meski demikian, GPMI menegaskan dukungan terhadap anggota DPRD yang menolak pergantian La Ode Tariala bukan berarti menutup ruang terhadap proses pergantian pimpinan.

Jika memang terdapat dasar hukum, keputusan partai, serta mekanisme yang sah, proses pergantian tetap harus dilakukan melalui prosedur kelembagaan yang benar.

Bagi GPMI, pihak yang menghendaki pergantian harus mampu membuktikan dasar dan dukungannya melalui mekanisme yang sah. Sementara anggota DPRD yang memiliki pandangan berbeda juga harus diberikan ruang untuk menyatakan sikap tanpa intimidasi maupun tekanan.

“Yang harus dijaga bukan hanya kursi Ketua DPRD, tetapi marwah lembaga DPRD Sultra. Jangan sampai kepentingan pergantian satu jabatan justru mengorbankan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh lembaga legislatif,” pungkas GPMI.

Pewarta: ALF

Lebih baru Lebih lama