IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Diduga Sebarkan Pencemaran Nama Baik Hanif, Oknum Wartawan M Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Diduga Sebarkan Pencemaran Nama Baik Hanif, Oknum Wartawan M Dilaporkan ke Polres Bangkalan


BANGKALAN, IFA UPDATE NEWS.COM — Dugaan pencemaran nama baik melalui ruang digital kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial M, yang diketahui menggunakan atribut wartawan, dilaporkan ke Polres Bangkalan setelah sejumlah konten yang dinilai menyerang kehormatan seorang warga bernama Hanif beredar melalui WhatsApp, TikTok, media sosial, hingga media daring.

Laporan tersebut dibuat Hanif setelah dirinya mendapati sejumlah unggahan yang menurutnya merugikan nama baik dan kehormatannya. Konten yang dipersoalkan antara lain memuat tulisan “MENGHINDAR DARI PERTANGGUNGJAWABAN ini orangnya”, “orang ini orang pengecut.......”, serta narasi “Jangan menjadi orang pengecut dan pecundang. Hadapi setiap persoalan dengan berani, jujur, dan bertanggung jawab.”

Tidak berhenti pada tulisan, pelapor juga mempersoalkan adanya gambar dirinya yang ditampilkan dalam posisi terbalik pada salah satu unggahan.

Dugaan penyebaran konten tersebut juga disebut menjalar ke platform TikTok melalui akun @Bangkalansalbut99. Dalam konten itu terdapat pernyataan berbahasa Madura, “Soro atemuh nggko oreng riyah yeh”, yang menurut pelapor bermakna meminta agar orang tersebut menemuinya.

Bagi Hanif, rangkaian konten tersebut bukan persoalan sepele. Ia menilai narasi dan penyajian gambar yang beredar telah menyerang kehormatan serta berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya di ruang publik.

Pemberitaan Media Daring Turut Dipersoalkan

Selain unggahan di media sosial dan percakapan WhatsApp, Hanif turut mempersoalkan sebuah pemberitaan di wartapers.com berjudul “Hanif yang Mengaku Wartawan BNewsNasional Disebut Tak Hadiri Klarifikasi, Persoalan Berujung Rencana Somasi”.

Menurut keterangan pelapor, pemberitaan tersebut kemudian dibagikan melalui WhatsApp oleh seseorang berinisial A.

Rangkaian peristiwa inilah yang kemudian menjadi bagian dari materi pengaduan kepada kepolisian. Namun, keterkaitan setiap akun, pihak yang mengunggah, pihak yang menyebarkan kembali, serta konteks utuh dari masing-masing konten tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tercatat dalam STTLPM Polres Bangkalan

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang ditunjukkan dalam perkara tersebut, laporan diterima Polres Bangkalan pada 1 September 2026.

Data dalam STTLPM mencatat:

Pelapor: Hanif

Pekerjaan: Wiraswasta

Perkara: Dugaan pencemaran nama baik

Waktu kejadian: Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB

Tempat kejadian: Rumah pelapor

Nomor STTLPM: STTLPM/468/SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN

Dengan adanya laporan tersebut, pembuktian tidak cukup hanya berhenti pada tangkapan layar. Aparat penegak hukum perlu menelusuri sumber konten, identitas pengelola akun, hubungan akun dengan pihak yang dilaporkan, waktu penyebaran, jangkauan publikasi, serta konteks lengkap dari materi yang dipersoalkan.

Polisi Benarkan Adanya Laporan

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Memang betul ada laporan terkait pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencemaran nama baik ini,” ujar Ipda Agung Imtama.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara masih berada dalam tahapan penanganan aparat. Artinya, belum ada kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.

Status Wartawan Bukan Tameng Hukum

Persoalan ini juga menyentuh batas penting antara produk jurnalistik dan aktivitas pribadi di ruang digital.

Atribut maupun status sebagai wartawan tidak serta-merta membuat seseorang kebal terhadap proses hukum. Sebaliknya, sebuah karya yang benar-benar merupakan produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri berdasarkan ketentuan hukum pers.

Karena itu, aparat perlu melihat secara cermat apakah konten yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik yang memenuhi kaidah jurnalistik, atau merupakan unggahan pribadi yang berdiri di luar konteks kerja jurnalistik.

Di sisi lain, penentuan unsur pidana tetap harus didasarkan pada isi konten, konteks, maksud, sasaran, cara penyebaran, serta keaslian dan keterkaitan bukti elektronik.

Bukti Digital Menjadi Kunci

Dalam perkara yang bersinggungan dengan ruang digital, bukti elektronik menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Tangkapan layar, tautan, rekaman, percakapan WhatsApp, konten TikTok, serta pemberitaan yang dipersoalkan perlu diuji keasliannya dan ditempatkan dalam konteks yang utuh.

Polisi juga perlu memastikan siapa pembuat atau pengunggah konten, siapa yang menyebarluaskan, bagaimana konten tersebut didistribusikan, serta apakah terdapat unsur yang memenuhi ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, perkara tidak berhenti pada perang narasi di media sosial, tetapi bergerak menuju pembuktian yang terukur berdasarkan fakta.

Terlapor Berhak Memberikan Klarifikasi

Sampai tahap ini, perkara tersebut masih merupakan dugaan. M belum dinyatakan bersalah dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, M tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan. Ketegasan dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan keberimbangan pemberitaan.

Kini, publik menunggu bagaimana Polres Bangkalan mengurai perkara tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Jika dugaan itu terbukti, proses hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan. Namun jika bukti tidak memenuhi unsur, proses hukum juga harus dihormati sesuai mekanisme yang berlaku.

Hukum tidak boleh kalah oleh derasnya arus media sosial. Fakta harus ditempatkan di atas opini, bukti harus berbicara lebih keras daripada tuduhan, dan setiap pihak wajib diberi ruang untuk mempertanggungjawabkan keterangannya secara hukum.

Pewarta: H. Santoso

IFA UPDATE NEWS.COM — Tajam, Akurat sesuai Fakta

Lebih baru Lebih lama