IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” GPMI Desak Gubernur ASR Copot Kadis Perhubungan Sultra, Di Duga Banyak Masalah

GPMI Desak Gubernur ASR Copot Kadis Perhubungan Sultra, Di Duga Banyak Masalah


KENDARI , ifaupdatenews com — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muhammad Fadlansyah (MF), terkait dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran jasa cleaning service pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Perhubungan Sultra. 

Menteri Pergerakan GPMI, Asrul, mengatakan pihaknya menyoroti anggaran cleaning service yang disebut mencapai sekitar Rp90 juta untuk setiap UPTD, dengan dugaan terdapat sembilan UPTD yang mendapatkan alokasi tersebut.

Menurut Asrul, dugaan persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena kondisi sejumlah UPTD yang mereka temui di lapangan dinilai tidak mencerminkan pelayanan kebersihan yang seharusnya.

“Kami menemukan kondisi sejumlah UPTD terlihat kotor dan seperti tidak terurus, terutama fasilitas toilet dan pengelolaan sampah. Bahkan kami menemukan sampah dibakar di sekitar pinggir pelabuhan. Kalau memang anggaran cleaning service tersedia, tentu kondisi ini harus dipertanyakan,” ujar Asrul.

GPMI meminta Kejati Sultra tidak hanya memeriksa nilai anggaran, tetapi juga menelusuri RAB, kontrak, perusahaan penyedia, jumlah tenaga kerja, daftar hadir, bukti pembayaran, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.

Asrul juga meminta aparat penegak hukum mengecek keberadaan tenaga kerja yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Termasuk memastikan apakah pekerja yang dibayarkan melalui anggaran tersebut benar-benar bekerja serta memperoleh hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan kontrak.

“Kami meminta Kejati memeriksa siapa saja pekerja yang tercantum dalam RAB. Apakah mereka benar-benar bekerja? Apakah ada BPJS Ketenagakerjaan? Kalau ternyata nama pekerja hanya tercantum dalam dokumen tetapi tidak pernah bekerja, maka itu harus ditelusuri,” tegasnya.

GPMI menduga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyedia jasa, termasuk menelusuri apakah perusahaan tersebut benar-benar menjalankan pekerjaan sesuai kontrak atau hanya digunakan sebagai penyedia formal.

“Kalau perusahaan memang bekerja sesuai kontrak, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada perusahaan yang hanya dipinjam atau disewa namanya untuk menjalankan pekerjaan, aparat penegak hukum harus membongkarnya. Semua harus berdasarkan dokumen dan fakta lapangan,” kata Asrul.

Untuk diketahui, Muhammad Fadlansyah dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sultra pada April 2026 dan kemudian juga dilantik sebagai Pj Sekda Sultra pada Mei 2026.

GPMI menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Menurut Asrul, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap dokumen pengadaan dan realisasi pekerjaan.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Justru karena itu kami meminta Kejati Sultra turun melakukan pemeriksaan. Buka dokumennya, periksa perusahaan, periksa pekerjanya dan cek langsung kondisi UPTD. Dari sana akan terlihat apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Asrul menambahkan, GPMI dalam waktu dekat juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Sultra dan Kantor Gubernur Sultra untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

Selain meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan, GPMI juga mendesak Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan Sultra terkait persoalan pelayanan dan kebersihan di UPTD.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami mendesak Gubernur mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, termasuk mengevaluasi bahkan mencopot Kadishub apabila memang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut,” pungkas Asrul.

Sebelumnya, pada September 2026 juga telah muncul laporan dari organisasi buruh terkait dugaan ketidakberesan pengadaan cleaning service di lingkungan Pemprov Sultra yang dilaporkan ke Kejati Sultra. Dalam laporan tersebut, aparat diminta menelusuri proses pengadaan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pembayaran.

Pewarta ALF

Lebih baru Lebih lama