IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” PAN Tegas Tolak Parliamentary Threshold di Atas 4 Persen, Ingatkan Putusan MK dan Hak Suara Rakyat

PAN Tegas Tolak Parliamentary Threshold di Atas 4 Persen, Ingatkan Putusan MK dan Hak Suara Rakyat


JAKARTA | Ifaupdatenews com — Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dinaikkan lebih dari 4 persen dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi. Ia menegaskan, penolakan PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI. Pasalnya, PAN tercatat selalu lolos ke Senayan sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

Menurut Viva Yoga, kenaikan Parliamentary Threshold perlu dikaji secara serius karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.

Viva Yoga menjelaskan, pembentuk undang-undang memang memiliki ruang legislasi dalam menentukan kebijakan pemilu. Namun, ruang tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kebijakan secara bebas berdasarkan kepentingan subjektif partai politik.

"Ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik," tegas Viva Yoga Mauladi.

Ia menambahkan, perubahan Parliamentary Threshold harus memperhatikan aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta upaya mencegah banyaknya suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Kenaikan PT, menurutnya, perlu dipertimbangkan secara cermat karena semakin tinggi angka ambang batas parlemen, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen.

Kondisi tersebut dapat semakin kompleks apabila banyak partai politik peserta pemilu tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen. Akibatnya, suara sah yang diperoleh partai-partai tersebut tidak dikonversi menjadi kursi DPR.

Viva Yoga menilai keadaan itu berpotensi meningkatkan disproporsionalitas hasil pemilu dan mengurangi tingkat keterwakilan politik dalam sistem demokrasi.

Ia juga merujuk pada Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa penentuan besaran Parliamentary Threshold tanpa metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi yang diperoleh.

Dalam siaran persnya, Viva Yoga menyampaikan data suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi pada Pemilu Legislatif 2014, 2019, dan 2024.

Pada Pemilu Legislatif 2024 dengan Parliamentary Threshold sebesar 4 persen, disebutkan terdapat 17.304.303 suara atau 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Sementara itu, pada Pemilu Legislatif 2019 tercatat sebanyak 13.595.842 suara atau 9,71 persen, sedangkan Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 suara atau 2,37 persen.

Data tersebut menjadi bagian dari argumentasi PAN dalam menyoroti pentingnya menjaga proporsionalitas sistem pemilu. Angka-angka tersebut perlu diverifikasi melalui data resmi KPU untuk memastikan ketepatan perhitungan.

Berbicara mengenai nilai ideal Parliamentary Threshold, Viva Yoga menyatakan tidak ada angka tunggal yang dapat langsung disebut sebagai nilai ideal. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan perubahan PT tetap berada dalam bingkai proporsionalitas sistem pemilu dan mencegah besarnya jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Ia menegaskan, gagasan penyederhanaan partai politik di parlemen tidak boleh bertentangan dengan prinsip keterwakilan rakyat.

"PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," tegasnya.

Pernyataan PAN tersebut menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu, khususnya mengenai Parliamentary Threshold, perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penyederhanaan partai politik, keterwakilan rakyat, dan keadilan dalam konversi suara menjadi kursi legislatif.

Viva Yoga Mauladi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilu agar perubahan ambang batas parlemen tidak mengorbankan hak politik pemilih, pungkasnya.

Pewarta: Ifa ifaupdatenews com

Lebih baru Lebih lama