Www Ifaupdatenews com
Makassar — Penahanan terhadap Syahruddin memasuki hari ke-24, namun gelombang tanya dari publik dan kuasa hukum justru semakin membesar. Pria yang awalnya dilaporkan sebagai korban pengeroyokan itu kini berbalik status menjadi tersangka, sementara sederet kejanggalan dalam proses penyidikan di Polsek Tamalate dinilai semakin sulit diabaikan.
Agung Salim, S.H., kuasa hukum Syahruddin, menyebut kasus yang menimpa kliennya berpotensi mengarah pada salah prosedur penanganan. Setelah berdialog langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Anwar S.E., ia menegaskan bahwa banyak detail kunci yang justru memperdalam dugaan ketidakwajaran dalam proses hukum tersebut.
Lokasi Kejadian Diduga Di Luar Wilayah Makassar
Salah satu poin paling mencolok ialah dugaan bahwa perkara yang menyeret Syahruddin justru tidak terjadi di Makassar. Dari hasil penelusuran ulang tim kuasa hukum, kejadian itu disebut berada di wilayah Kabupaten Takalar.
“Hasil investigasi kami sangat jelas mengarah ke wilayah hukum Polsek Galesong Utara. Bila benar demikian, maka kami mempertanyakan legalitas Polsek Tamalate mengambil alih penanganan,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa kewenangan wilayah adalah prosedur mendasar dalam hukum pidana. Jika lokasi saja tidak valid, maka seluruh proses penyidikan patut ditinjau ulang.
BAP Tak Pernah Diserahkan ke Kuasa Hukum
Keganjilan lain muncul saat Agung menyampaikan bahwa hingga saat ini ia tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), padahal sebagai kuasa hukum ia berhak memperoleh dokumen tersebut.
“Setiap penasihat hukum wajib menerima BAP. Informasi dari penyidik menyebut BAP telah rampung, tapi faktanya saya tidak diberikan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi berpotensi melanggar prinsip transparansi,” tegasnya.
Hal ini dinilai semakin menambah tanda tanya mengenai transparansi dan profesionalitas penyidikan di Polsek Tamalate.
Pelapor Disebut Tidak Berada di TKP
Peran pelapor juga menjadi sorotan serius. Sosok perempuan bernama Maimunah yang membuat laporan ke Polsek Tamalate diduga tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.
“Berdasarkan keterangan saksi, pelapor tidak berada di tempat kejadian. Itu berarti laporannya harus diverifikasi secara ketat, bukan langsung dijadikan dasar penetapan tersangka,” jelas Agung.
Agung menekankan, siapa pun memang boleh melapor, tetapi laporan harus berlandaskan fakta dan bukan asumsi, apalagi jika berimplikasi pada penahanan seseorang.
Barang Bukti Dinilai Tidak Sesuai dengan Fakta Lapangan
Penyidik Polsek Tamalate sebelumnya menyebut Syahruddin menggunakan parang dalam insiden tersebut. Namun temuan kuasa hukum menunjukkan arah yang jauh berbeda.
Menurut Agung, parang dan batu bata yang dijadikan barang bukti justru diduga tidak pernah berada di tangan Syahruddin. Bahkan barang itu diduga berasal dari pihak lain dan awalnya dibawa ke Polsek Galesong Utara, bukan Tamalate.
“Barang bukti itu menurut saksi diambil oleh anak korban dan dibawa ke Galesong Utara. Lalu bagaimana barang itu bisa menjadi dasar penahanan di Polsek Tamalate? Proses ini semakin tidak masuk akal,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Minta Peninjauan Ulang dan Audit Prosedur
Melihat rangkaian kejanggalan tersebut, Agung menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Namun ia meminta penyidik bekerja berdasarkan standar profesionalisme yang jelas, agar tidak ada warga yang menjadi korban kesalahan prosedur.
“Kami hanya menuntut transparansi dan objektivitas. Kasus ini harus ditinjau ulang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap Kapolrestabes Makassar dan jajaran Propam turun tangan mengaudit proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, hanya langkah itu yang mampu memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan sesuai koridor.
Pewarta: Ifa | Ifaupdatenews.com
Makassar, Jumat (21/11/2025)
