IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Majelis Hakim PN Gresik Bongkar Manuver Pelaku Kekerasan Seksual: Gugatan Dinyatakan Gugur di Tahap Eksepsi

Majelis Hakim PN Gresik Bongkar Manuver Pelaku Kekerasan Seksual: Gugatan Dinyatakan Gugur di Tahap Eksepsi


Gresik, Kamis 20 November 2025 — ifaupdatenews.com | Pewarta: Ifa

Upaya hukum seorang terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak untuk menyerang balik keluarga korban resmi dipatahkan oleh Pengadilan Negeri Gresik. Dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat berstatus pelaku tidak memenuhi syarat formil dan tidak layak diperiksa, sehingga langsung dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan ini sekaligus menghentikan seluruh manuver Penggugat, yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak. Meski telah berstatus terpidana, Penggugat tetap mengajukan gugatan perdata terhadap ayah kandung korban—sebuah langkah yang dinilai publik sebagai upaya pembalikan fakta.


Terpidana Ajukan Gugatan Balik: Manuver Janggal yang Memicu Keheranan

Sumber ifaupdatenews.com menyebutkan, perkara ini bermula ketika Penggugat, yang secara sah dan meyakinkan telah diputus bersalah melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak, mencoba membuka jalur perdata untuk menggugat ayah korban. Langkah itu langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban dan pemerhati perlindungan anak.

Tergugat melalui kuasa hukumnya menilai gugatan tersebut tidak hanya absurd, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk intimidasi psikologis kepada pihak keluarga.

“Gugatan itu sejak awal tidak beralasan, baik secara moral, logika, maupun prosedur hukum,” ujar pihak yang dekat dengan keluarga korban.


Majelis Hakim: Ada Cacat Formil yang Fatal

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat mengandung sejumlah cacat formil yang tidak memungkinkan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Hakim menegaskan beberapa poin utama:

1. Eksepsi Tergugat dapat dibenarkan secara hukum dan layak dikabulkan.

2. Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

3. Karena syarat formil tidak terpenuhi, pemeriksaan materi gugatan tidak bisa dilakukan.

4. Hasil akhir: Gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Putusan tegas ini sekaligus menutup pintu bagi upaya lanjutan Penggugat untuk menjadikan pengadilan sebagai sarana menyerang kembali keluarga korban.


Kuasa Hukum Tergugat: “Peradilan Tidak Boleh Diperalat Pelaku Kejahatan”

Kuasa hukum Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office, yang mendampingi secara pro bono, menyampaikan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi akal sehat dan keadilan substantif.

“Ini bukan hanya soal menang di meja hijau. Ini soal pesan penting bahwa pelaku kekerasan seksual tidak boleh memakai mekanisme perdata untuk menekan keluarga korban,” tegas Nurul Ali.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim telah menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, sebagaimana semestinya.


Momentum Penting: Pengadilan Berdiri untuk Korban

Putusan ini disebut sebagai preseden moral sekaligus hukum, menunjukkan bahwa pengadilan tidak akan membiarkan pelaku kejahatan memanipulasi proses perdata untuk menyerang balik pihak yang menjadi korban.

Para pemerhati isu perlindungan anak menyebut langkah Penggugat sebagai “strategi membalikkan narasi” yang harus dihentikan tegas, karena berpotensi mengaburkan penderitaan korban dan keluarganya.

Dengan keputusan NO, Pengadilan Negeri Gresik menegaskan bahwa:

Pengadilan bukan alat intimidasi,

Mekanisme perdata tidak boleh dipakai untuk mengganggu korban,

Pelaku kejahatan tidak berhak menyalahgunakan proses hukum untuk keuntungan pribadi.

ifaupdatenews.com — Tajam, Akurat, Sesuai Fakta

Lebih baru Lebih lama