Wwwifaupdatenews.com
TANJUNG PERAK — Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran kembali menunjukkan ketajaman kinerjanya setelah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua pelaku yang terlibat, yakni DR (19) dan ME (22), kini telah diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan bahwa sepeda motornya dibawa kabur oleh DR, pelaku utama yang meminjam kendaraan tersebut dengan dalih menjemput kekasihnya. Setelah motor diberikan, DR menghilang tanpa jejak dan tidak lagi merespons panggilan korban. Sadar menjadi korban kejahatan, pemilik motor kemudian mendatangi Polsek Kenjeran untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Dengan serangkaian penyelidikan dan penelusuran jejak digital serta keterangan saksi, petugas akhirnya mengidentifikasi titik keberadaan pelaku. Pada 23 November 2025, korban bersama tim Reskrim mendatangi rumah pelaku. DR dan rekannya ME tak berkutik saat polisi melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang di kawasan Sidoyoso dengan harga Rp 4,5 juta. Mirisnya, uang hasil kejahatan justru digunakan untuk pesta minuman keras, membeli narkoba jenis sabu, hingga bermain judi online.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa perbuatan kedua pelaku tidak sekadar tindakan spontan, tetapi sudah masuk pola kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku membagi hasil penjualan motor. DR menghabiskan sebagian besar uangnya untuk kegiatan negatif, sementara ME yang merupakan residivis narkoba hanya mendapat Rp 200 ribu dan telah dihabiskan untuk keperluan pribadi,” ujar Iptu Suroto.
Iptu Suroto menambahkan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku ini. Unit Reskrim Polsek Kenjeran masih melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah terdapat jaringan penadah, lokasi transaksi, ataupun pelaku tambahan yang terlibat dalam penjualan cepat motor hasil kejahatan itu.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Setiap potensi keterlibatan pihak lain akan diselidiki. Komitmen kami adalah memberikan rasa aman serta memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kenjeran,” tegasnya.
DR dan ME kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kenjeran. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang dapat memenjarakan mereka bertahun-tahun.
Upaya cepat Polsek Kenjeran ini kembali menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat, sekaligus memperkuat rasa percaya publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tanjung Perak.
Pewarta: Ifa
ifaupdatenews.com
