IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Wahyu Budianto Penuhi Panggilan Polres Pamekasan, Kasus Penggelapan Mobil Pajero Sport Bergulir ke Proses Hukum

Wahyu Budianto Penuhi Panggilan Polres Pamekasan, Kasus Penggelapan Mobil Pajero Sport Bergulir ke Proses Hukum


Pamekasan, Ifaupdetenews.com —

Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menyeret nama Wahyu Budianto kini memasuki babak baru. Pria yang sebelumnya dilaporkan oleh rekannya sendiri itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, setelah beberapa kali sempat mangkir dari pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta Ifaupdetenews.com, Wahyu Budianto datang ke Mapolres Pamekasan pada Selasa (12/11/2025) siang, didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama beberapa jam di ruang penyidik Tipidum, guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan roda empat dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah tersebut.

Sumber internal kepolisian menyebut, kasus ini bermula dari kerja sama antara pelapor dan terlapor dalam urusan bisnis sewa kendaraan. Namun, salah satu unit mobil yang diserahkan kepada Wahyu Budianto, yakni Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih, tak kunjung dikembalikan sesuai perjanjian. Akibatnya, pelapor merasa dirugikan dan melapor ke pihak kepolisian.

“Benar, yang bersangkutan hari ini memenuhi panggilan penyidik. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk pendalaman keterangan,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi tim Ifaupdetenews.com di Mapolres Pamekasan.

Pemeriksaan ini menjadi titik penting dalam proses hukum kasus tersebut, mengingat sebelumnya penyidik telah mengantongi sejumlah bukti pendukung, termasuk surat perjanjian kerja sama, dokumen kepemilikan kendaraan, dan hasil penelusuran lokasi kendaraan yang sempat dilaporkan berpindah tangan.

Kuasa hukum Wahyu Budianto, ketika ditemui seusai pemeriksaan, menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, perkara ini hanyalah kesalahpahaman bisnis yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur hukum.

 “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun perlu digarisbawahi, ini bukan penggelapan seperti yang diberitakan. Ini murni persoalan perdata antara dua pihak yang sebelumnya terikat kerja sama bisnis,” ujarnya.

Meski demikian, pihak pelapor menegaskan akan tetap menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Ia menilai, langkah hukum yang diambil sudah tepat untuk mendapatkan kepastian dan rasa keadilan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut penyidik akan bertindak profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara objektif. Tidak ada yang diistimewakan, semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan penggelapan kendaraan ini kini memasuki tahap lanjutan, di mana penyidik akan mempelajari keterangan kedua belah pihak serta melengkapi berkas penyidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Jika ditemukan bukti kuat, status perkara berpotensi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan penuh.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik Pamekasan, terutama di kalangan pelaku usaha transportasi dan rental mobil yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama bisnis berbasis kepercayaan.

Ifaupdetenews.com akan terus memantau dan mengabarkan setiap perkembangan terbaru dari kasus ini, demi menghadirkan informasi yang tajam, akurat, dan sesuai fakta bagi pembaca.

Pewarta: ifa

Lebih baru Lebih lama