Surabaya | Ifaupdatenews.com —
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial H (60), warga Jalan Plampitan Gang VIII, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025. Tiga korban masing-masing berinisial MR (17), PAZ (15), dan RM (15) diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka di bagian mulut serta sejumlah bagian tubuh lainnya.
Mengetahui kondisi anak-anak mereka, para orang tua korban sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada malam hari. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1489/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Dalam proses pelaporan, para korban didampingi kuasa hukum mereka, Dodik Firmansyah, S.H., yang sejak awal berupaya memastikan hak-hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, MR, kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, MR bersama dua rekannya tengah berada di sekitar bantaran Sungai Genteng Kali. Tak lama kemudian terdengar teriakan disertai kata-kata kasar dari seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Namun teriakan tersebut diduga disalahartikan oleh terlapor, yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi. Terlapor mengira ucapan kasar itu berasal dari para korban.
Situasi memanas beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para korban membeli minuman di warung milik terlapor, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan.
“Waktu menyerahkan uang, tangan saya ditahan. Setelah itu kami dipukul. Mulut saya sampai berdarah,” ujar MR saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Aksi tersebut baru terhenti setelah istri terlapor turun tangan melerai. Para korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tua masing-masing.
Merasa anak-anak mereka menjadi korban kekerasan, para orang tua lantas mendatangi kantor hukum Dodik Firmansyah di kawasan Peneleh, Surabaya. Upaya penyelesaian secara musyawarah sempat ditempuh, namun tidak menemukan titik temu.
“Klien kami awalnya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun niat baik tersebut tidak mendapatkan respons positif. Bahkan terduga pelaku menyatakan tidak gentar meski dilaporkan ke kepolisian,” ungkap Dodik Firmansyah kepada Ifaupdatenews.com.
Dengan kondisi tersebut, keluarga korban akhirnya memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap kasus ini ditangani secara profesional dan menjadi peringatan agar tindakan kekerasan terhadap anak tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Ariani Kristanti (48), orang tua salah satu korban, menegaskan kepercayaannya kepada Polrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan transparan.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Biarlah hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Aparat menegaskan akan memproses perkara sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
🖊 Pewarta: Ifa
📰 Media: Ifaupdatenews.com
