Makassar — Ifaupdatenews.com
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kembali membuka tabir rapuhnya tata kelola anggaran publik, sekaligus menguji integritas para pemegang kekuasaan di daerah. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar Baharuddin, turut terseret dalam pusaran perkara yang kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Bahtiar, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan pada periode September 2023 hingga Mei 2024, menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung maraton selama kurang lebih 10 jam dan berakhir pada malam hari.
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami kebijakan serta peran yang bersangkutan selama masa kepemimpinannya, khususnya terkait program pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp60 miliar.
Bahtiar meninggalkan Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Hingga kini, statusnya masih sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bahtiar merupakan bagian penting dari rangkaian penyidikan untuk membangun konstruksi hukum yang utuh.
“Penyidik mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi salah satu program unggulan saat itu. Status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi, Kamis (18/12/2025).
Dalam penyidikan yang berjalan, jaksa menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta dugaan pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Modus tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pihak dan tidak berdiri sendiri.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis pada Kamis (20/11/2025). Penggeledahan menyasar kantor rekanan proyek, Kantor Dinas TPH-Bun Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.
Di sisi lain, mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas TPH-Bun Sulsel, Uvan Nurwahidah, mengakui bahwa pengadaan bibit nanas tersebut berada dalam kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Iya, karena saya KPA,” ujar Uvan kepada media.
Uvan menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku terbuka memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik demi mengungkap kasus ini secara terang-benderang.
Kasus dugaan korupsi bibit nanas ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan anggaran di sektor pertanian yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan rakyat. Program yang digadang-gadang untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang bancakan oleh oknum-oknum tertentu.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil menjadi harapan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak semakin terkikis.
Ifaupdatenews.com akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Pewarta: Ifa
