Makassar – Ifaupdatenews.com
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan mulai memasuki fase krusial. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menjalani pemeriksaan panjang oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam tanpa jeda itu menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang diselidiki merupakan program bernilai fantastis, mencapai Rp60 miliar, dan dijalankan saat Bahtiar menjabat sebagai pucuk pimpinan pemerintahan daerah.
Bahtiar diketahui tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 09.00 WITA. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan pada malam hari, usai menjawab serangkaian pertanyaan penyidik yang mendalami alur kebijakan, mekanisme anggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Lamanya pemeriksaan menandakan bahwa penyidik tidak sekadar menggali keterangan formal, tetapi berupaya membuka secara detail konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir melibatkan banyak pihak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur tersebut merupakan langkah strategis untuk menelusuri rantai pengambilan keputusan dalam proyek yang kini disorot tajam publik.
“Pemeriksaan difokuskan pada proses perencanaan program, penganggaran, hingga pendistribusian bibit nanas. Tim penyidik mendalami apakah terdapat penyimpangan kebijakan yang berujung pada kerugian keuangan negara. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” jelas Soetarmi.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel juga menemukan indikasi serius berupa dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Temuan awal ini menguatkan kecurigaan adanya praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen penting, termasuk kontrak pengadaan, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diyakini berkaitan langsung dengan perkara ini.
Tak hanya itu, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari unsur pejabat dinas, pihak swasta, hingga kelompok penerima bantuan. Pemeriksaan lintas sektor ini menunjukkan bahwa perkara pengadaan bibit nanas bukan kasus sederhana, melainkan dugaan kejahatan anggaran yang terstruktur dan melibatkan banyak mata rantai.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Publik pun kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, seiring semakin terang-benderangnya fakta hukum yang terungkap.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan sekaligus peringatan keras bahwa pengelolaan anggaran publik tidak boleh dijadikan ladang permainan, terlebih saat menyangkut program yang diklaim untuk kepentingan masyarakat.
Pewarta: IFA
Editor: Redaksi Ifaupdatenews.com
