IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Kadis LH Rembang Ditolak Masuk PT Indo Seafood, Dugaan Pencemaran Limbah Kian Terang, Wibawa Negara Dipertanyakan

Kadis LH Rembang Ditolak Masuk PT Indo Seafood, Dugaan Pencemaran Limbah Kian Terang, Wibawa Negara Dipertanyakan


Rembang – Ifaupdatenews.com

Pole­mik dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolahan ikan PT Indo Seafood di Kabupaten Rembang semakin menimbulkan tanda tanya besar. Hingga Rabu (17/12/2025), persoalan limbah yang diduga mencemari perairan laut di wilayah Banyudono belum juga menemukan solusi yang memiliki kepastian hukum. Alih-alih memperoleh kejelasan, publik justru disuguhi peristiwa yang mencederai kewibawaan negara.

Upaya klarifikasi langsung ke lapangan yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika, justru berujung penolakan. Rombongan dinas yang datang untuk menindaklanjuti maraknya video pencemaran limbah di media sosial, tidak diperkenankan memasuki area pabrik PT Indo Seafood.

Menurut penuturan Kadis LH Rembang, penolakan dilakukan oleh petugas keamanan perusahaan dengan alasan internal pabrik sedang dalam tahap perbaikan. Akibatnya, kunjungan dinas yang merupakan bagian dari tugas pengawasan lingkungan terpaksa dihentikan di depan gerbang.

“Secara pribadi saya merasa perlakuan itu tidak etis. Saya datang menjalankan tugas negara, melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat dan viralnya dugaan pencemaran lingkungan. Namun kami justru diminta kembali,” ujar Ika kepada awak media.

Peristiwa ini sontak memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Rembang, Rachmad Nur Wahyudi atau yang akrab disapa Mamik, menilai penolakan terhadap pejabat negara tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap institusi pemerintah.

“Ini bukan sekadar penolakan biasa. Ini sinyal kuat bahwa ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Ketika seorang Kadis Lingkungan Hidup saja ditolak, maka publik berhak bertanya: apakah pemerintah daerah tidak memiliki wibawa di hadapan perusahaan?” tegas Rachmad.

Lebih jauh, Rachmad mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap Pemda Rembang yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas meski dugaan pencemaran sudah berlangsung bertahun-tahun. Ia mengaku telah turun langsung ke lapangan dan menyaksikan kondisi perairan laut yang diduga tercemar limbah industri.

“Bukti pencemaran itu nyata. Laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Banyudono berubah. Namun anehnya, sampai hari ini belum ada tindakan tegas. Ini menimbulkan kecurigaan publik. Ada apa di balik semua ini?” ujarnya.

BAI Rembang pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Rembang agar segera mengambil langkah konkret dan transparan. Rachmad menegaskan, kesabaran masyarakat memiliki batas.

“Jika tidak ada solusi yang jelas dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta masyarakat, kami siap mengerahkan massa dan membawa persoalan ini ke Kantor Bupati Rembang. Bahkan, kami siap membuka persoalan ini ke tingkat nasional,” tandasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kadis LH Rembang menyatakan komitmennya untuk segera menyampaikan seluruh masukan dan temuan dari BAI kepada Bupati Rembang. Ia juga mendorong agar pemerintah pusat, khususnya aparat penegakan hukum lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Permasalahan ini membutuhkan atensi khusus agar ada tindakan yang tegas dan memiliki kepastian hukum,” ujar Ika.

Kasus PT Indo Seafood kini bukan lagi sekadar persoalan limbah, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Publik menanti, apakah negara benar-benar hadir, atau justru kembali diam di hadapan kepentingan industri.


Pewarta: ifa

Lebih baru Lebih lama