IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Truk Tangki Diduga Angkut Solar Subsidi Hilang dari Polres Tulungagung, Publik Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum

Truk Tangki Diduga Angkut Solar Subsidi Hilang dari Polres Tulungagung, Publik Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum

 


Www Ifaupdatenews com

Tulungagung – Dugaan praktik tangkap lalu lepas kembali mencuat dan kali ini menyeret institusi kepolisian di Tulungagung ke pusaran sorotan publik. Satu unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi secara ilegal, dilaporkan raib dari Markas Polres Tulungagung, padahal sebelumnya telah diamankan untuk proses penyelidikan.

Informasi yang dihimpun Ifaupdatenews.com menyebutkan, truk tangki berwarna biru-putih dengan identitas perusahaan PT Baltransbuana Mandiri diamankan oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Tulungagung pada Sabtu, 20 Desember 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi solar.

Armada tersebut diketahui dihentikan di Jalan Raya Desa Boro–Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan sopir, kernet, serta kendaraan ke Mapolres Tulungagung guna mendalami legalitas muatan BBM dan dokumen armada.


Keterangan Sopir Ungkap Dugaan Jaringan Lama Solar Ilegal

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir dan kernet yang diketahui berasal dari Kabupaten Lamongan menyebutkan bahwa solar yang diangkut diduga berasal dari beberapa daerah, yakni Kabupaten Magetan dan Kabupaten Mojokerto, dengan tujuan pengiriman ke salah satu perusahaan di wilayah Tulungagung.

“Solar diambil dari Magetan dan Mojokerto, rencananya mau dikirim ke salah satu PT di Tulungagung,” ujar sopir kepada petugas, sebagaimana disampaikan kepada pewarta.

Lebih jauh, sopir mengungkap bahwa BBM tersebut diduga milik dua nama lama yang kerap dikaitkan dengan praktik niaga solar ilegal di Jawa Timur, masing-masing berinisial AS dan AW, yang disebut berdomisili di Surabaya.


Identitas Armada Dinilai Janggal

Keanehan tidak berhenti di situ. Berdasarkan dokumen kendaraan, STNK truk tangki tercatat atas nama PT TSA yang beralamat di Surabaya, namun secara fisik kendaraan justru menggunakan label PT Baltransbuana Mandiri (BTBM).

Penelusuran sementara menunjukkan bahwa PT Baltransbuana Mandiri tidak tercatat sebagai perusahaan transportir resmi dalam basis data perusahaan angkutan nasional. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penggunaan badan usaha fiktif atau penyamaran identitas armada untuk mengelabui pengawasan distribusi BBM subsidi.

Sumber Ifaupdatenews.com juga menyebutkan bahwa armada tersebut sebelumnya diduga berkaitan dengan PT TSA, perusahaan yang disebut pernah terseret persoalan hukum terkait distribusi solar semi ilegal di wilayah Jawa Timur.


Truk Tangki Raib dari Mapolres, Penjelasan Resmi Tak Kunjung Ada

Namun yang paling mengundang tanda tanya besar adalah peristiwa pada Minggu pagi, 21 Desember 2025. Truk tangki yang sebelumnya diamankan di Mapolres Tulungagung dilaporkan hilang tanpa penjelasan resmi. Tidak ada keterangan terbuka mengenai mekanisme pengeluaran barang bukti, status hukum kendaraan, maupun dasar pelepasan armada tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Tulungagung belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan truk tangki tersebut. Upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai pemilik solar, yakni AS dan AW, juga belum membuahkan hasil.


Potensi Pelanggaran Berat Undang-Undang Migas

Jika dugaan penyelewengan BBM subsidi ini terbukti, maka perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Hilangnya barang bukti di lingkungan markas kepolisian bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Ifaupdatenews.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan, sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

(Bersambung)


(TIM) 

Lebih baru Lebih lama