Surabaya – Ifaupdatenews.com
Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah serius dalam menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, serta toleransi antarumat beragama. Wali Kota Surabaya secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/34157/436.86/2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh pihak terkait di Kota Surabaya.
Surat edaran tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam memastikan seluruh rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, damai, dan penuh toleransi, tanpa gangguan keamanan maupun potensi konflik sosial.
Dasar Kebijakan Nasional
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya merujuk pada kebijakan pemerintah pusat, yakni:
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ tanggal 28 November 2025 tentang kesiagaan pemerintah daerah pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026;
2. Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tanggal 28 November 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan utama Pemerintah Kota Surabaya dalam menyusun langkah-langkah antisipatif di tingkat daerah.
Pengamanan Perayaan Natal Jadi Prioritas
Dalam poin utama surat edaran, Wali Kota Surabaya menekankan pentingnya pengamanan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal di seluruh gereja yang berada di wilayah Kota Surabaya.
Pengurus maupun panitia Natal gereja diminta wajib melakukan koordinasi aktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat, khususnya saat pelaksanaan ibadah dan kegiatan perayaan Natal.
Selain itu, demi meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, pengurus gereja disarankan untuk menerapkan langkah-langkah pengamanan teknis, antara lain:
Memaksimalkan penggunaan CCTV di sekitar area gereja;
Memasang barrier atau pembatas pengaman di pintu-pintu masuk gereja;
Melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau barang bawaan setiap jemaat atau pengunjung yang memasuki area gereja.
Langkah-langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan, tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.
Peran Aktif Organisasi Keagamaan dan Masyarakat
Tak hanya aparat dan panitia gereja, Wali Kota Surabaya juga mengimbau seluruh organisasi keagamaan untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sementara itu, seluruh warga Kota Surabaya diajak untuk menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat, sebagai wujud nyata semangat toleransi dan kebersamaan di kota yang dikenal sebagai miniatur keberagaman Indonesia.
Komitmen Surabaya sebagai Kota Toleran
Penerbitan surat edaran ini menegaskan posisi Surabaya sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai toleransi, persatuan, dan keamanan bersama. Pemerintah Kota Surabaya ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang latar belakang agama dan keyakinan, dapat menjalankan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan dengan rasa aman dan nyaman.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum sah sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 5 Ayat (1). Dokumen ini menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Dengan langkah preventif dan sinergi seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya optimistis perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung damai, tertib, dan penuh sukacita, sekaligus menjaga Surabaya tetap aman dan kondusif.
Pewarta: Ifa
Editor: Redaksi Ifaupdatenews.com
