IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Babak Baru Polemik Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS, Aktivis Kesehatan Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Babak Baru Polemik Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS, Aktivis Kesehatan Soroti Dugaan Cacat Prosedur


Www Ifaupdetenews com

JAKARTA — Polemik carut-marut seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memasuki babak baru. Gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai menjadi momentum penting untuk membuka secara terang-benderang dugaan ketidakberesan dalam proses penentuan pucuk pimpinan lembaga strategis pengelola jaminan sosial bagi ratusan juta rakyat Indonesia periode 2026–2031.

Aktivis sosial kemasyarakatan sekaligus pemerhati kesehatan masyarakat, Cary Greant, SKM, menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, BPJS merupakan lembaga publik dengan mandat besar yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan dana kelolaan bernilai ratusan triliun rupiah, sehingga proses seleksi pemimpinnya harus steril dari kepentingan, cacat prosedur, maupun praktik manipulatif.

“Ini bukan soal siapa lolos atau tidak lolos, tetapi soal integritas proses. Bila proses seleksi carut-marut, maka hasilnya berpotensi menjadi masalah besar di kemudian hari dan merusak kepercayaan publik,” ujar Cary Greant, SKM, saat bincang santai dengan awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa dalam waktu kurang dari satu bulan, tepatnya pada 19 Februari 2026, publik akan disuguhkan hasil akhir seleksi berupa pengumuman nama-nama Direksi dan Dewas BPJS yang baru. Oleh karena itu, pengawasan publik dinilai menjadi keniscayaan agar Presiden tidak disodori hasil seleksi yang bermasalah.

“Presiden harus mengetahui atau setidaknya tidak dibiarkan menerima hasil seleksi yang berpotensi cacat. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada BPJS, tetapi juga bisa menjadi beban politik dan moral bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.


Pansel Dinilai Tak Boleh Lepas Tangan

Cary Greant juga menyoroti jalannya sidang perdana gugatan terhadap Pansel BPJS di PTUN Jakarta, yang digelar dengan agenda dismissal atau penelitian awal. Dalam sidang tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari salah satu anggota Pansel berinisial AW, yang menyebutkan bahwa tugas Pansel telah berakhir seiring terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Direksi dan Dewas pada 19 Februari 2026, sehingga objek gugatan seharusnya dialamatkan kepada Presiden RI.

Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari kuasa hukum para penggugat. Menurut mereka, argumen tersebut merupakan bentuk “cuci tangan” yang tidak etis dan bertentangan dengan prinsip hukum administrasi negara.

“Gugatan ini justru menyoal proses seleksi administrasi dan substansi yang dilakukan Pansel sejak awal. Mengalihkan tanggung jawab kepada Presiden atas kesalahan prosedural yang dilakukan Pansel adalah bentuk penghindaran hukum,” tegas kuasa hukum pemohon dalam persidangan.


Dugaan Pelanggaran Hukum dan AUPB

Dalam gugatan tersebut, Pansel BPJS diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari ketidaksesuaian waktu pembentukan Pansel—yang hanya dilakukan sekitar empat bulan sebelum masa jabatan berakhir, padahal seharusnya enam bulan—hingga pembukaan pendaftaran yang hanya berlangsung selama tiga hari, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menutup akses calon-calon berkualitas.

Selain itu, Pansel juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Para pemohon gugatan, yang disebut memiliki sertifikasi kompetensi sah dan rekam jejak mumpuni, diklaim didiskualifikasi secara sepihak tanpa klarifikasi memadai. Bahkan, muncul tudingan penggunaan meterai palsu, yang dibantah keras oleh pemohon karena meterai tersebut dibeli secara resmi di kantor pos.

“Tudingan itu tidak hanya keliru, tetapi juga beraroma pembunuhan karakter,” ujar kuasa hukum.

Tak kalah serius, Pansel juga dituding meloloskan calon-calon yang merupakan pengurus aktif partai politik, padahal hal tersebut secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS guna menjaga independensi lembaga jaminan sosial.


Gugatan Tetap Berlanjut

Meski Majelis Hakim PTUN Jakarta sempat memberikan saran perbaikan gugatan, kuasa hukum para pemohon menegaskan bahwa gugatan tidak akan dicabut. Mereka menyatakan komitmen untuk terus melanjutkan proses hukum demi menjaga integritas tata kelola jaminan sosial nasional.

“Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memastikan dana buruh dan rakyat yang nilainya ratusan triliun rupiah tidak dikelola oleh hasil proses seleksi yang korup dan manipulatif,” tegas perwakilan kuasa hukum usai persidangan.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan, dan telah menjadwalkan sidang berikutnya pada 20 Januari 2026.


Seruan Pengawasan Publik

Menutup perbincangan dengan awak media di Kantin Gedung PTUN Jakarta, Cary Greant, SKM, kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses seleksi Direksi dan Dewas BPJS hingga tuntas.

“BPJS adalah hajat hidup orang banyak. Jika proses seleksinya dibiarkan cacat, maka rakyatlah yang akan menanggung risikonya. Pengawasan publik adalah benteng terakhir agar lembaga ini tetap berdiri di atas integritas,” pungkasnya.


Pewarta : Ifa

Media : Ifaupdatenews.com

Lebih baru Lebih lama