Surabaya, ifaupdatenews.com — Aksi kriminal di kawasan wisata religi Masjid dan Makam Sunan Ampel, Surabaya, berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial D, warga Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, diamankan petugas keamanan Masjid Sunan Ampel usai terbukti mencuri uang milik peziarah, Rabu (7/1/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, saat aktivitas peziarah mulai meningkat. Pelaku memanfaatkan situasi ramai untuk melancarkan aksinya terhadap korban bernama Rusdi, peziarah asal Blora, Jawa Tengah, yang tengah beristirahat di serambi masjid. Dari dalam tas korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp800.000.
Aksi tersebut terpantau oleh petugas keamanan masjid. Setelah dilakukan pengawasan dan penelusuran, pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 07.30 WIB di area barat Masjid Sunan Ampel tanpa perlawanan.
Pihak keamanan Masjid Sunan Ampel mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan tindakan meresahkan. D diketahui kerap beraksi di kawasan tersebut dengan modus pencurian, intimidasi, hingga kekerasan terhadap para musafir dan peziarah.
“Pelaku ini sudah beberapa kali meresahkan. Selain mencuri, ia juga melakukan intimidasi dan mengaku bertindak atas perintah petugas keamanan, yang jelas tidak benar,” ujar salah satu petugas keamanan Masjid Sunan Ampel.
Diserahkan ke Polsek Semampir
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Semampir Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Haji Heri, selaku pihak Keamanan Masjid Sunan Ampel, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan masjid.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kejahatan. Masjid harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh peziarah. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Terpisah, IPDA Mochammad Su’ud, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis.
“Pelaku pernah terlibat kasus kriminal di wilayah hukum Polres Jember dan menjalani hukuman 1,5 tahun di Rutan Jember dalam kasus penjambretan,” ungkapnya.
Untuk kasus kali ini, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPDA Su’ud.
Pewarta: Diva
