Surabaya, ifaupdatenews.com || Aksi kriminalitas di kawasan wisata religi Masjid dan Makam Sunan Ampel, Surabaya, berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial D, warga Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, diamankan petugas keamanan Masjid Sunan Ampel setelah terbukti mencuri uang milik seorang peziarah, Rabu (7/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat suasana masjid mulai ramai oleh peziarah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban bernama Rusdi, peziarah asal Blora, Jawa Tengah, yang tengah beristirahat di serambi masjid. Dari dalam tas korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp800.000.
Aksi pencurian tersebut terpantau oleh petugas keamanan masjid. Setelah dilakukan pemantauan intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan di area Masjid Sunan Ampel bagian barat tanpa perlawanan.
Pihak keamanan menyebutkan bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan aksi meresahkan. D diketahui kerap mengganggu para musafir dan peziarah dengan modus pencurian, intimidasi, hingga kekerasan, bahkan mengaku bertindak atas perintah petugas keamanan.
“Pelaku ini sudah sering meresahkan. Selain mencuri, ia juga melakukan intimidasi terhadap para musafir dengan mengaku sebagai bagian dari petugas keamanan,” ungkap salah satu petugas keamanan Masjid Sunan Ampel.
Diserahkan ke Kepolisian
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Polsek Semampir Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Haji Heri, selaku pihak Keamanan Masjid Sunan Ampel, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh peziarah.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan masjid. Keamanan dan kenyamanan peziarah adalah prioritas kami,” tegasnya.
Terpisah, IPDA Mochammad Su’ud, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis.
“Pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus kriminal di wilayah hukum Polres Jember dan menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan di Rutan Jember dalam perkara penjambretan,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPDA Su’ud menambahkan bahwa dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Diva

