IfaUpdateNews.com | Nasional
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyampaikan sikap tegas dan terbuka terkait wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian khusus. Dalam pernyataannya, Kapolri menolak keras gagasan tersebut karena dinilai dapat melemahkan institusi Polri, negara, hingga posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Dalam forum yang dihadiri jajaran serta para undangan, Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri saat ini—langsung berada di bawah Presiden—merupakan posisi yang paling ideal dan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Bagi kami, posisi instruksi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” tegas Kapolri.
Kapolri menjelaskan bahwa dengan struktur tersebut, Polri dapat menjalankan fungsi sebagai alat negara secara maksimal, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum, hingga perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami bisa betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Harkamtibmas, di bidang hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Di satu sisi kami juga bisa langsung berada di bawah Bapak Presiden,” lanjutnya.
Menurut Kapolri, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sangat penting agar institusi kepolisian dapat bergerak cepat dan efektif ketika negara membutuhkan kehadiran aparat penegak hukum.
“Pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian justru berpotensi menimbulkan matahari kembar,” ujarnya.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menerima masukan dan pesan, termasuk melalui aplikasi WhatsApp, yang mendorong agar ia bersedia menjabat sebagai Menteri Kepolisian apabila kementerian khusus tersebut dibentuk. Namun dengan tegas, Kapolri menolak wacana tersebut.
“Kalau saya harus memilih, dan kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan kepada saya lewat WhatsApp bahwa mau tidak mau Pak Kapolri jadi menteri kepolisian. Dalam hal ini saya tegaskan, di hadapan bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian serta seluruh jajaran, bahwa saya menolak Polri dibawa ke kementerian,” tegasnya.
Pernyataan paling kuat disampaikan Kapolri ketika menegaskan bahwa jabatan menteri bukanlah pilihan baginya jika hal itu harus mengorbankan independensi institusi Polri.
“Kalau pun saya yang menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ucap Kapolri.
Kapolri menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya dengan melemahkan institusi kepolisian sekaligus melemahkan negara dan Presiden.
“Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” tandasnya.
Advokat: Sikap Kapolri Cerminkan Ketegasan Konstitusional
Menanggapi pernyataan tegas Kapolri tersebut, Advocate Musrifah, S.Sos., S.H. memberikan pandangan hukum yang memperkuat sikap institusional Polri.
Menurut Musrifah, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bentuk tata kelola negara yang tepat dan sesuai dengan prinsip konstitusional.
“Secara hukum tata negara, posisi Polri di bawah Presiden adalah bentuk ideal untuk menjaga efektivitas, independensi, dan kecepatan pengambilan keputusan dalam urusan keamanan dan penegakan hukum,” ujar Musrifah.
Ia menilai bahwa wacana membawa Polri ke bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta konflik struktural dalam pemerintahan.
“Jika Polri berada di bawah kementerian, akan muncul lapisan birokrasi baru yang berisiko menghambat respons negara terhadap situasi darurat. Ini juga membuka potensi terjadinya ‘matahari kembar’ dalam sistem kekuasaan,” jelasnya.
Musrifah menegaskan bahwa pernyataan Kapolri yang menolak jabatan menteri, bahkan dengan ungkapan lebih memilih menjadi petani, mencerminkan integritas dan sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi.
“Pernyataan tersebut bukan sekadar simbol, tetapi menunjukkan bahwa kepentingan institusi, negara, dan Presiden ditempatkan jauh di atas kepentingan jabatan pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap wacana restrukturisasi lembaga negara harus dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik sesaat.
“Melemahkan Polri sama artinya dengan melemahkan daya kendali negara terhadap keamanan, hukum, dan keadilan,” pungkas Musrifah.
✍️ Pewarta: Ifa
📰 IfaUpdateNews.com

