IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” KUHP Baru Resmi Berlaku, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran Hukum Sejak dari Lingkungan Keluarga

KUHP Baru Resmi Berlaku, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran Hukum Sejak dari Lingkungan Keluarga


Ifaupdatenews.com | Nasional —

Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhitung sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi ini menandai babak baru pembaruan hukum pidana nasional yang menyesuaikan perkembangan sosial, budaya, dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia.

KUHP baru tidak hanya mengatur tindak pidana berat, tetapi juga menyentuh aspek kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari ketertiban umum, etika pergaulan, hingga tanggung jawab sosial dalam bermasyarakat. Karena itu, pemahaman yang utuh dan proporsional menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan aturan hukum yang berlaku.

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang belakangan ramai diperbincangkan publik antara lain pengaturan mengenai hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, perilaku mabuk di muka umum, gangguan ketertiban seperti memutar musik keras pada malam hari, serta tindak penghinaan atau makian verbal yang merendahkan martabat orang lain. Selain itu, regulasi ini juga menegaskan tanggung jawab pemilik hewan peliharaan serta larangan memasuki atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak.

Namun demikian, para pemerhati hukum mengingatkan bahwa ketentuan dalam KUHP baru tidak dapat dipahami secara sepotong-sepotong. Beberapa pasal tertentu merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan dari pihak yang secara hukum memiliki kedudukan untuk mengadu. Penegasan ini penting agar tidak muncul keresahan atau ketakutan berlebihan di tengah masyarakat.



Hukum Hadir untuk Mendidik, Bukan Menakut-nakuti

Menyikapi dinamika informasi yang berkembang di ruang publik, Advokat dan pemerhati hukum Musrifah, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa KUHP baru sejatinya dirancang sebagai instrumen pembinaan sosial, bukan alat represif yang bertujuan menekan atau menakut-nakuti warga negara.

“KUHP ini harus dipahami secara menyeluruh. Negara tidak sedang mencari-cari kesalahan masyarakat, tetapi ingin membangun tatanan sosial yang lebih tertib, beretika, dan saling menghormati satu sama lain,” tegas Musrifah.

Menurutnya, langkah paling efektif dalam menyikapi pemberlakuan KUHP baru adalah dengan menumbuhkan kesadaran hukum yang dimulai dari lingkungan keluarga. Keluarga memiliki peran strategis sebagai ruang pertama pembentukan karakter, etika, dan sikap saling menghargai antarindividu.


“Jika dari keluarga sudah terbiasa saling mengingatkan untuk menjaga tutur kata, perilaku, dan sikap sosial, maka potensi pelanggaran hukum di masyarakat akan jauh berkurang. Hukum akan dipandang sebagai pedoman hidup, bukan ancaman,” jelasnya.

Musrifah juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi hukum yang beredar di media sosial maupun grup percakapan. Ia menekankan pentingnya literasi hukum agar publik tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan atau tidak utuh.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah kedewasaan dalam memahami hukum. Jangan takut pada hukum karena salah memahami isinya. Mari jadikan hukum sebagai alat untuk menjaga harmoni sosial dan ketertiban bersama,” tambahnya.

Pemerintah sendiri terus mendorong upaya sosialisasi KUHP baru secara berkelanjutan agar masyarakat memahami substansi aturan, tujuan pembentukannya, serta mekanisme penerapannya di lapangan.

Dengan diberlakukannya KUHP terbaru ini, masyarakat diharapkan semakin berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku, baik di ruang publik maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran hukum yang tumbuh dari keluarga diyakini akan memperkuat nilai agama, etika, serta ketertiban bermasyarakat secara berkelanjutan.


Pewarta: Ifa

Editor: Redaksi Ifaupdatenews.com

Lebih baru Lebih lama