IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Masuk Tahanan Sejak Desember 2025, Pria Asal Tegal Ampel Bondowoso Dijerat Pasal Pencurian

Masuk Tahanan Sejak Desember 2025, Pria Asal Tegal Ampel Bondowoso Dijerat Pasal Pencurian

 


Www Ifaupdetenews com

Bondowoso — Seorang pria berinisial IM (35), warga Jalan Kawah Ijen, Dusun Sukorejo Lor, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sejak 26 Desember 2025, IM resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana pencurian.

IM yang diketahui pernah menghabiskan masa kecilnya di Dusun Tegal Ampel, RT 18/RW 04, Desa Tegal Ampel, Kecamatan Tegal Ampel, menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di sekitar kawasan Terminal Bondowoso. Peristiwa tersebut memicu keresahan masyarakat dan mendorong aparat kepolisian untuk bertindak tegas.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Bondowoso menjerat IM dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Penetapan pasal tersebut disesuaikan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit ponsel Samsung Galaxy A12 warna hitam dengan nomor IMEI 354668775845452 dan 358183415845454, 1 buah dusbook handphone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi P 5682 AY, lengkap dengan kuncinya.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, membenarkan bahwa proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah menuntaskan tahapan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk prosesnya masih terus berlanjut hingga P-21. Sampai saat ini belum ditemukan adanya tersangka lain. Pasal yang dikenakan sesuai dengan perbuatan pencurian, dan tersangka sudah ditahan sejak Desember 2025 di Mako Polres Bondowoso,” ujar Iptu Bobby, Jumat (16/1/2026).

Lebih lanjut, Iptu Bobby menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada tahap pertama (tahap I), guna dilakukan penelitian dan proses hukum lanjutan.

Menariknya, sebelum kasus yang terjadi di Terminal Bondowoso ini mencuat ke publik, IM juga disebut-sebut pernah terlibat dalam dugaan kasus pencurian lainnya. Salah satunya terjadi di pertigaan lampu merah Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, pada Sabtu (10/5/2025) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, IM diduga mencoba mengambil tabung gas LPG 3 kilogram yang diangkut sebuah truk. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh sopir dan kenek truk saat keduanya berhenti menunggu lampu lalu lintas menyala hijau. IM kemudian diamankan dan sempat ditahan di Polsek Wonosari.

Tak hanya itu, IM juga pernah diduga melakukan pencurian handphone Oppo A18 warna biru milik warga Situbondo pada Selasa (29/4/2025), di sekitar pekarangan rumah korban. Saat itu, korban mengaku sempat berniat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Namun niat tersebut urung dilakukan setelah IM menyampaikan permohonan maaf dengan alasan istrinya sedang hamil. Korban pun memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Awalnya saya mau melaporkan, tapi karena pelaku bilang istrinya sedang hamil, saya batalkan. IM mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi. Tapi sekarang saya menilai itu hanya modus. Mendengar IM kembali ditahan, saya berencana melaporkannya juga karena dugaan perbuatannya berulang,” ungkap korban, Sabtu (17/1/2026).

Di sisi lain, sejumlah warga Bondowoso berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku. Harapan tersebut disampaikan demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku tindak kriminal lainnya.

Warga juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Bondowoso atas langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus tersebut, serta berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan profesional.

Pewarta: Ifa

Editor: Redaksi Ifaupdetenews.com

Lebih baru Lebih lama