Surabaya | Ifaupdatenews com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPP IJEN) menyampaikan apresiasi kepada Aktivis Pers sekaligus Pemimpin Redaksi Ambaritanews.com, Diori Parulian Ambarita, atas sikap tegasnya mengecam dugaan tindak kekerasan yang menimpa seorang jurnalis saat melakukan tugas peliputan di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Kasus yang diduga berkaitan dengan pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. DPP IJEN menegaskan bahwa setiap tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diori Parulian Ambarita menegaskan, wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga tidak pantas menjadi sasaran kekerasan ketika menjalankan profesinya.
"Kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan harus mendapat perlindungan hukum," tegas Ambarita.
Ketua Umum DPP IJEN, Ali Maskur, mengaku menghargai kepedulian Ambarita yang tetap menyuarakan pembelaan terhadap insan pers meski tengah menjalani pemulihan kesehatan.
"Saya memberikan apresiasi kepada Bang Diori Parulian Ambarita. Di tengah kondisi kesehatannya, beliau tetap menunjukkan kepedulian dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan kepada wartawan. Sikap seperti ini patut menjadi contoh bagi seluruh insan pers," ujar Ali Maskur, Kamis (16/7/2026).
Ali Maskur juga mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan tindakan intimidasi ataupun kekerasan.
"DPP IJEN berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tuntas sehingga mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak memiliki tempat di negara hukum Indonesia," tutup Ali Maskur.
Pewarta: Yuni
Editor: Ifaupdatenews com
