Surabaya, www.ifaupdetenews.com – Pemasangan tiang WiFi oleh penyedia layanan internet MyRepublic di Jalan Putat Jaya Barat IX B, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, menuai sorotan dan memicu keresahan warga. Pasalnya, pemasangan tiang tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait serta tanpa persetujuan warga setempat.
Sejumlah warga mengaku curiga karena pemasangan tiang dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya. Hingga kini, warga juga tidak mengetahui secara pasti apakah pemasangan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun pihak kelurahan.
“Tiang ini tiba-tiba dipasang tanpa ada pemberitahuan ke warga. Kami tidak tahu apakah sudah berizin atau belum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (24/1/2026).
Warga menilai, setiap pemasangan infrastruktur di ruang publik seharusnya melalui prosedur yang jelas dan transparan, termasuk izin dari dinas terkait serta persetujuan lingkungan sekitar. Namun, kegiatan pemasangan tiang yang dilakukan para pekerja terkesan berjalan lancar tanpa pengawasan aparat, baik dari Satpol PP, Polsek setempat, maupun instansi teknis lainnya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa pemasangan tiang tersebut belum mengantongi izin resmi dari perusahaan maupun dinas terkait. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan aspek legalitas, keselamatan, dan dampak lingkungan bagi warga sekitar.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak MyRepublic, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi yang diberikan.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Mereka juga meminta adanya kejelasan hukum agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Hingga saat ini, belum ada titik kejelasan terkait status perizinan pemasangan tiang tersebut. Pihak media menyatakan akan meneruskan persoalan ini kepada instansi berwenang guna mendapatkan kepastian dan kejelasan hukum.
(Diva)
