Surabaya, IfaupdateNews.com | Pewarta: Ifa
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme dan mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Mulai 5 Januari 2025, seluruh warga Surabaya yang menemukan atau mengalami tindakan premanisme maupun dugaan mafia tanah diimbau segera melapor melalui layanan darurat CALL 112.
Laporan masyarakat tersebut akan langsung diteruskan dan ditangani oleh Satgas Premanisme serta Satgas Mafia Tanah yang telah dibentuk secara khusus oleh Pemkot Surabaya bersama unsur terkait. Langkah ini menjadi penegasan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi praktik intimidasi, pemerasan, maupun penguasaan tanah secara melawan hukum.
Tak hanya melalui layanan telepon, Pemkot Surabaya juga membuka Posko Pengaduan Resmi yang berlokasi di samping Balai Kota Surabaya. Posko ini dijaga oleh petugas yang siap menerima laporan warga secara langsung, melakukan pendataan, serta menindaklanjuti setiap aduan secara profesional.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan.
“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme dan mafia tanah. Pemerintah hadir untuk melindungi warganya. Saya minta masyarakat jangan takut, jangan ragu untuk melapor. Identitas pelapor kami jamin aman dan dirahasiakan,” tegas Eri Cahyadi dalam keterangannya, yang juga terekam dalam video sosialisasi kebijakan tersebut.
Menurut Eri, selama ini banyak kasus tidak terungkap bukan karena tidak terjadi, melainkan karena masyarakat masih diliputi rasa takut dan enggan melapor. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara serius dan terukur.
“Kami ingin Surabaya benar-benar menjadi kota yang aman, tertib, dan berkeadilan. Tidak boleh ada warga yang merasa terintimidasi di tanahnya sendiri,” imbuhnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari sistem pengawasan sosial. Masyarakat diajak menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diperlakukan secara rahasia, tanpa membuka identitas pelapor kepada pihak mana pun. Jaminan ini diberikan agar warga merasa aman dan terlindungi saat menyampaikan aduan.
Melalui slogan “Ayo Berani Lapor”, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik premanisme dan mafia tanah yang dibiarkan tumbuh karena ketakutan. Setiap laporan, sekecil apa pun, dinilai penting sebagai bahan penindakan dan pencegahan ke depan.
Dengan dibukanya kanal aduan ini, Pemkot Surabaya menaruh harapan besar pada kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga kota. Surabaya diharapkan menjadi contoh kota yang tegas terhadap kejahatan, namun tetap humanis dalam melindungi warganya.
